Diancam Ganti Rugi 2juta, Anak Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Haruskah Dipenjara?
Pertanyaan
Maaf kak saya ingin bertanya, jadi teman saya dia umurnya masih 16 tahun kak jadi ada sedikit masalah katanya dia habis menabrak mobil dan mobil nya itu hanya lecet saja di bagian bumper, tapi pemilik mobil bilang harus ganti rugi sebesar dua juta, dan kalau tidak mau ganti akan dilaporkan ke polisi, apakah teman saya bisa masuk penjara atau hanya dikenakan sanksi saja? Saya takut dia masuk penjaraIntisari Jawaban
Dalam hal teman Saudara masih berusia 16 tahun sebagaimana Saudara sampaikan, maka pastinya teman Saudara mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM, ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta”.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan