Pertambangan Ilegal di Indonesia

Pertambangan Ilegal
Pertambangan memiliki peran yang strategis dan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Keberadaan sumberdaya tambang yang memiliki potensi ekonomi perlu dilakukan pengelolaan agar dapat termanfaatkan secara maksimal dan berguna dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun di sejumlah daerah, masih banyak ditemukan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum-oknum tertentu.
Pada tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (Kementerian ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di Indonesia.[1] Bahkan dalam beberapa kasus, terdapat oknum-oknum polisi yang terlibat dalam keberadaan tambang ilegal di sejumlah daerah. Ini membuktikan bahwa penanganan terhadap tambang ilegal masih belum berjalan secara efektif.
Dasar Hukum Pertambangan
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencairan, penambangan atau penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian. Pertambangan yaitu suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan sesuatu yang berupa hasil tambang.[2] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba) mendefinisikan pertambangan sebagai berikut:
“Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.”
Dari definisi tersebut tergambarkan bahwa aktivitas pertambangan berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan terhadap sumber daya alam. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat tersebut melahirkan suatu kewajiban bagi negara untuk mengelola sumber daya alam yang ada di Indonesia termasuk pertambangan.
Kategori Pertambangan Ilegal
UU Minerba mengatur pengelolaan pertambangan melalui perizinan tambang yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Minerba yang berbunyi:
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
- nomor induk berusaha;
- sertifikat standar; dan/atau
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Izin Usaha Pertambangan;
- Izin Usaha Pertambangan Khusus;
- Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Izin Pertambangan Rakyat;
- Surat lzin Penambangan Batuan;
- Izin penugasan;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- lzin Usaha Jasa Pertambangan; dan
- Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suatu tambang dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki izin-izin yang dimaksud Pasal 35 UU Minerba tersebut. Keberadaan tambang ilegal merupakan salah satu bentuk akses masyarakat kepada sumberdaya alam dan lingkungannya. Pertambangan Ilegal salah satu kriteria utama yang digunakan untuk mendefinisikan penambangan liar adalah tidak dimilikinya hak atas tanah, lisensi pertambangan, izin eksplorasi atau transportasi mineral atau dokumen apapun yang sah untuk operasi pertambangan.
Sanksi Pertambangan Ilegal
Kegiatan tambang ilegal di beberapa daerah nyatanya dapat menciptakan kesempatan kerja baru dan meningkatkan perekonomian masyarakat.[3] Namun demikian, tidak terkelolanya kegiatan ini secara baik juga menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya kerusakan dan pencemaran lingkungan pada wilayah kegiatan dan wilayah hilir dari lokasi pertambangan berupa tercemarnya ekosistem air di laut dan darat. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan adanya dampak negatif terhadap keberadaan tambang illegal ini, Pasal 158 UU Minerba memberikan ancaman hukuman pidana pelaku tambang yang tidak memiliki izin sebagaimana yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Dilihat dari ketentuan tersebut, sudah jelas bahwa seharusnya aparat penegak hukum menindak para pelaku tambang ilegal. Secara konsepsi, inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah hukum untuk menciptakan, 3 unsur, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum. Penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali.[4]
Dengan demikian, disamping dapat menciptakan suatu pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang ilegal, namun secara nyata pertambangan ilegal banyak memberikan dampak negatif yang ditimbulkan. Bahkan tambang yang memiliki izin dari pemerintah saja masih dapat mengakibatkan terganggunya lingkungan sekitar masyarakat, apalagi dengan tambang illegal. Oleh karena itu, diharapkan peranan dari aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal tersebut.
Penulis: Rizky P. J, S.H
Editor: Robi Putri J, S.H., M.H., C.T.L., C.L.A & Mirna R, S.H., M.H., C.C.D
[1] Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama, Siaran Pers, https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pertambangan-tanpa-izin-perlu-menjadi-perhatian-bersama
[2] Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012, halaman. 6
[3] Junaidi, Pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kesejahteraan keluarga di sekitar wilayah pertambangan, e-Jurnal Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan Vol. 11. No.1, Januari – April 2022, halaman 62.
[4] Novia Rahmawati A Paruki & Ahmad, Efektivitas Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Jurnal: Batulis Civil Law Review, Volume 3 Nomor 2, November 2022, halaman 177 – 186
Pertambangan Ilegal; Pertambangan Ilegal; Pertambangan Ilegal; Pertambangan Ilegal; Pertambangan Ilegal;Pertambangan Ilegal; Pertambangan Ilegal; Pertambangan Ilegal; Pertambangan Ilegal; Pertambangan Ilegal; Pertambangan Ilegal; Pertambangan Ilegal
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSertifikat Halal Wajib Dikantongi PKL Paling Lambat Oktober 2024
Masa Tenang Pemilu 2024 APK Meninggalkan Banyak Sampah
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
