Izin Usaha Pertambangan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut UU Minerba) menyatakan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 UU Minerba. Pasal 1 angka 4 UU Minerba menyatakan bahwa pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah. Sedangkan batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa-sisa tumbuhan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU Minerba. Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat didalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.
Pertambangan dapat dijadikan sebagai usaha untuk diolah yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pasal 1 angka 6 UU Minerba menyatakan bahwa usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral dan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang. Untuk mendirikan usaha pertambangan diperlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai legalitas bagi pengusaha untuk dapat memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 34 ayat (1) UU Minerba mengelompokkan usaha pertambangan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Pasal 34 ayat (2) UU Minerba menggolongkan pertambangan mineral sebagai berikut :
- Pertambangan mineral radioaktif;
- Pertambangan mineral logam;
- Pertambangan mineral bukan logam; dan
- Pertambangan batuan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang kedalam suatu golongan pertambangan mineral diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mengalami 5 kali perubahan dalam :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (selanjutnya disebut PP Minerba).
Sededangkan terhadap pertambangan batu bara tidak ditemukan aturan pengelompokan sebagaimana pengelompokan dalam pertambangan mineral.
Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba. Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) UU Minerba berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) UU Minerba dilaksanakan melalui pemberian
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Sertifikat Standar; dan/atau
- Izin
Izin sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri dari hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 ayat (3) UU Minerba:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP);
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
- Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB);
- Izin penugasan;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan
- IUP untuk Penjualan.
Pasal 35 ayat (4) UU Minerba menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi.
Pasal 36 ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa IUP terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan, yaitu :
- Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
- Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Eksplorasi, penyelidikan umum, dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a didefinisikan dalam Pasal 1 angka 15 UU Minerba sebagai berikut :
- Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup (Pasal 1 angka 15 UU Minerba);
- Penyelidikan umum dalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi (Pasal 1 angka 14 UU Minerba);
- Studi kelayakan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang (Pasal 1 angka 16 UU Minerba)
Sedangkan operasi produksi, konstruksi penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, yaitu :
- Operasi Produksi adaiah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan (Pasal 1 angka 17 UU Minerba);
- Konstruksi adaiah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan (Pasal 1 angka 18 UU Minerba);
- Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya (Pasal 1 angka 19 UU Minerba);
- Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimiayar.gtidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industry (Pasal 1 angka 20 UU Minerba);
- Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melaiui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian iebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industry (Pasal 1 angka 20a UU Minerba);
- Pengembangan danlatau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal (Pasal 1 angka 20b UU Minerba);
- Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan (Pasal 1 angka 21 UU Minerba);
- Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara(Pasal 1 angka 22 UU Minerba).
Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UU Minerba. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi diatur dalam ketentuan Pasal 22 sampai dengan Pasal 41 PP Minerba, dimana persyaratannya ditentukan berdasarkan jenis IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) PP Minerba yang menyatakan sebagai berikut :
(2) IUP Eksplorasi terdiri atas:
- mineral logam;
- batubara;
- mineral bukan logam; dan/atau
- batuan
(3) IUP Operasi Produksi terdiri atas:
- mineral logam;
- batubara;
- mineral bukan logam; dan/atau
- batuan
Kemudian Pasal 36A UU Minerba menyatakan bahwa dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Prosuksi wajib melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran. Pasal 38 UU Minerba menyatakan bahwa IUP diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi atau Perusahaan Perseorangan yang sedikitnya memuat hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 UU Minerba, yaitu :
- profil perusahaan;
- lokasi dan luas wilayah;
- jenis komoditas yang diusahakan;
- kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
- modal kerja;
- jangka waktu berlakunya IUP;
- hak dan kewajiban pemegang IUP;
- perpanjangan IUP;
- kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
- kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
- kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
- kewajiban menyusun dokumen lingkungan; dan
- kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP).
Badan Usaha sebagaima dimaksud dalam ketentuan Pasal 38 dapat berupa badan usaha swasta, BUMN atau BUMD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PP Minerba. Sedangkan perseorang yang dimaksud dalam Pasal 38 UU Minerba dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) PP Minerba. IUP tersebut diberikan untuk 1 (satu) jenis Mineral atau Batubara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Minerba.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenetapan Tersangka Orang Yang Telah Meninggal
Izin Pendirian Satuan Pendidikan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
