Perseroan Terbatas Tidak Aktif Bertahun-Tahun
Perseroan Terbatas Tidak Aktif
Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang memiliki orientasi untuk memperoleh keuntungan, sehingga merupakan salah satu badan usaha juga. Aturan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”), dan sebagian telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan telah ditetapkan sebagai undang-undang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”).
Sebagai badan usaha, Perseroan Terbatas juga harus memiliki perijinan dalam menjalankan usahanya. Ada batasan usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas, yaitu sesuai dengan yang ada dalam Akta Pendirian dan sesuai dengan ijin yang telah dimilikinya. Namun demikian, tidak jarang karena belum terbitnya ijin usaha atau karena satu dan lain hal ternyata Perseroan Terbatas tidak dapat atau memang sedang tidak melaksanakan usahanya atau dengan kata lain tidak aktif.
Akibat Perseroan Terbatas Tidak Aktif
Tidak aktifnya Perseroan Terbatas tentunya menjadikan usaha Perseroan Terbatas terhenti, begitu pula dengan seluruh kegiatan Perseroan Terbatas. Meski demikian, karena Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum sekaligus badan usaha, maka Perseroan Terbatas juga memiliki tanggung jawab dalam perpanjangan, salah satunya dengan dimilikinya NPWP dari Perseroan Terbatas.
Bagaimana status perpajakan bagi Perseroan Terbatas tidak aktif? Tentunya hal tersebut akan menjadi pertanyaan, terlebih bagi perseroan yang tidak memiliki perputaran uang karena tidak dilaksanakannya usaha.
Sifat perpajakan yang mengharuskan wajib pajak untuk melapor, juga memberikan kewajiban kepada Perseroan Terbatas tidak aktif untuk tetap melaporkan pajak. Hanya saja, dalam laporan tersebut tentunya dituliskan bahwa tidak ada penerimaan maupun pengeluaran dalam perseroan.
Sebagaimana perlu diingat bahwa jika Badan Hukum tidak melaksanakan kewajiban untuk melapor pajak maka Perseroan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) kali masa pajak. Denda tersebut tentunya akan sangat membebani Perseroan Terbatas, terlebih Perseroan Terbatas tidak aktif.
Perlu menjadi pertimbangan bagi para pengurus atau pendiri Perseroan Terbatas tidak aktif, untuk melakukan pembubaran Perseroan Terbatas yang tidak aktif tersebut. Pembubaran Perseroan Terbatas dilakukan dengan segala akibat hukumnya.
Mengaktifkan Kembali Perseroan Terbatas Tidak Aktif dan Telah Habis Masa Jabatan Pengurusnya
Tidak aktifnya suatu Perseroan Terbatas bahkan hingga bertahun-tahun berpotensi menjadikan pengurus yang telah diangkat oleh RUPS sudah tidak berlaku lagi baik karena keberadaan personal pengurus tersebut maupun karena masa jabatan yang telah habis. Hal demikian menjadikan penyelenggaraan RUPS menjadi sulit, karena Direktur ataupun Dewan Komisaris yang memiliki kewenangan untuk pemanggilan RUPS sudah tidak berhak untuk menjabat.
Tidak adanya pihak yang berwenang untuk melakukan RUPS, menjadikan ketidakjelasan jalannya Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, Para Pemilik Saham Perseroan Terbatas Tidak Aktf dapat menggunakan Pasal 91 UU PT yang menyatakan:
“Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.”
Namun demikian, untuk pelaksanaan Pasal 91 UU PT tersebut, seluruh pemegang saham harus sepakat dan tidak boleh ada satupun saham dengan hak suara yang menyatakan menolak keputusan yang ada.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Haruskah Pendiri Atau Pemegang Saham Menjadi Pengurus Perseroan Terbatas Berdasar UU 40/2007?
Pemegang Saham Pada Perseroan Terbatas Hanya 1 Orang? Begini Akibat Hukumnya
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Dalam Pailit
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRekomendasi Film Tentang Hakim, Ada 5 yang Wajib Ditonton...
Daftar Peserta Kelas Online “Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata”
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.