Perkawinan di Bawah Umur 19 Tahun: Generasi Emas Atau Generasi Cemas?

Perkawinan di bawah umur masih menjadi momok di masyarakat dari dulu hingga kini. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU Perkawinan“), masyarakat Indonesia masih banyak yang melakukan perkawinan dini pada anak-anak mereka. Hal ini terus berjalan karena banyak faktor, salah satunya adalah kurangnya pendidikan yang disebabkan oleh kemiskinan.
Salah satu faktor yang mengakibatkan maraknya perkawinan dini adalah kurangnya informasi mengenai dampak perkawinan di bawah umur khususnya di daerah terpencil atau kota-kota kecil. Selain karena kurangnya sosialisasi, faktor kurangnya pendidikan yang didapatkan kedua orang tua menyebabkan mereka menormalisasikan perkawinan di bawah umur.
Berita terbaru yang menyebar di kalangan masyarakat adalah adanya perkawinan di bawah umur di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menjadi sorotan sebab kedua mempelai yang masing-masing masih berusia 15 tahun. Usaha untuk memisahkan mereka sudah dilakukan oleh kepala dusun, namun kedua anak ini masih berupaya untuk melakukan adat kawin lari yang disebut sebagai adat merariq.[1] Selain kedua anak yang sama-sama ingin melakukan perkawinan, orang tua pihak perempuan juga memilih untuk merelakan anak mereka dikawinkan dengan dalih mengikuti adat.
Aturan Mengenai Perkawinan di Bawah Umur
Aturan tentang perkawinan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa usia minimal menikah untuk perempuan 16 tahun dan untuk laki-laki adalah 19 tahun. Namun, hal tersebut diubah dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Pada usia 19 tahun, anak tidak serta merta dapat melakukan perkawinan. Pelaksanaan perkawinan harus disertai pula dengan surat persetujuan orang tua yang memberikan izin bagi kedua calon mempelai untuk menikah.
Perkawinan yang tidak lagi memerlukan surat izin orang tua adalah perkawinan yang dilaksanakan ketika kedua calon mempelai berumur 21 tahun. Selain kedua umur yang telah di sebutkan, pelaksanaan perkawinan untuk usia dibawah umur 19 tahun wajib menyertakan dispensasi perkawinan yang dikeluarkan pengadilan negeri/pengadilan agama setempat.
Syarat Perkawinan di Bawah Umur
Ada beberapa syarat yang harus di penuhi apabila, anak dibawah umur akan melakukan perkawinan di bawah umur. Persyaratan tersebut yaitu permohonan diajukan oleh orang tua atau wali dari anak yang akan melaksanakan perkawinan di bawah umur. Di samping itu, ada pula dokumen yang wajib di penuhi apabila ingin mendapatkan surat izin atau dispensasi kawin dari pengadilan agama, yaitu:
- Surat penolakan dari KUA atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa calon mempelai belum memenuhi batas usia;
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi akta nikah pemohon
- Fotokopi kartu keluarga
- Akta kelahiran calon mempelai
- Surat permohonan dispensasi nikah
- Surat keterangan sehat.
Sedangkan untuk memperoleh dispensasi kawin dari pengadilan agama, maka syarat-syarat dokumen surat yang harus dipenuhi adalah:
1)  Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri minimal 2 rangkap;
2)  Foto copy KTP Kedua orang tua/wali yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai Rp 10.000,-;
3)  Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai Rp 10.000,-;
4)  Foto copy KTP Anak atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai Rp 10.000,-;
5)  Foto copy Ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih sekolah dari Sekolah anak yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai Rp 10.000,-;
6)  Foto copy Surat Pernyataan dari orang tua anak, menerangkan bahwa Tidak Keberatan anak menikah di bawah umur yang dilegalisir oleh Kantor Pos dengan materai Rp 10.000,-;
7)  Memiliki email yang masih aktif;
8)  Saksi minimal 2 orang;
9)  Foto copy KTP masing-masing saksi;
10)  Softcopy Dokumen Kelengkapan yaitu :
a. Softcopy Surat Permohonan (file word)
b. Scan Surat Permohonan (file pdf)
c. Scan Bukti Surat (file pdf)
d. Scan KTP Pemohon dan KTP Saksi (file pdf)
Perlu di ingat bahwa perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan tanpa adanya surat dispensasi dari pengadilan agama setempat akan dianggap tidak sah. Terdapat pula banyak dampak negatif dari sisi kesehatan yang akan terdampak dengan adanya perkawinan di bawah umur karena sistem reproduksi yang belum siap.
Guna mewujudkan Indonesia emas, sosialisasi serta pengawasan perlu dilaksanakan untuk mencegah adanya perkawinan di bawah umur, terutama untuk mengurangi permintaan dispensasi perkawinan karena kasus hamil di luar nikah seperti yang sempat viral di Ponorogo, karena ratusan pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, dimana 60% nya sudah dalam keadaan hamil.[2]
Penulis: Sayekti P.D.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Prasetya, A. W. (2024, April 24). Viral Pernikahan Dini di Lombok, Begini Dampak Anak di Bawah Umur Jalani Peran sebagai Suami Istri. Di akses dari https://lifestyle.kompas.com/read/2025/05/30/090300520/viral-pernikahan-dini-di-lombok-begini-dampak-anak-di-bawah-umur-jalani
[2] Ratusan Anak Ponorogo Minta Dispensasi Nikah, 60 Persen Sudah Hamil. (2023, Januari 20). BeritaSatu.com. di akses dari https://www.beritasatu.com/news/1019971/ratusan-anak-ponorogo-minta-dispensasi-nikah-60-persen-sudah-hamil
Baca juga:
Anak Dalam Hukum di Indonesia
5 Alasan Batalnya Perkawinan Berdasar Undang-Undang Perkawinan
Hukuman Bagi Anak Dibawah Umur Dalam Tindak Pidana Asusila
Prosedur Pemberian & Pembatalan Hibah Menurut Hukum Positif di Indonesia
Tata Cara Mengurus Dokumen Perkawinan
Pernikahan Dibawah Umur
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRestoran Tanpa Tanda: Usaha Menipu Konsumen Atau Kelalaian?
Raja Ampat: the OG Ecosystem vs. Izin Tambang Nikel
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
