Prosedur Pemberian & Pembatalan Hibah Menurut Hukum Positif di Indonesia
Hibah merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah (yang punya harta) masih hidup. Berkaitan dengan syarat-syarat pemberi hibah diatur dalam KUHPerdata seperti Pemberi hibah diisyaratkan sudah dewasa yaitu mereka yang telah mencapai umur 21 tahun atau sudah pernah menikah (Pasal 330 KUHPerdata), Hibah itu diberikan saat penghibah masih hidup dan Tidak mempunyai hubungan perkawinan suami istri dengan penerima hibah, dengan kata lain hibah antara suami istri selama perkawinan tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pasal 1678 Ayat (1) KUHPerdata. Berkaitan dengan akibat hukum yang lahir dari hibah yang akan diberikan pada salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dan tidak dibuat secara otentik adalah dapat dibatalkan karena tidak ada persetujuan ahli waris lain dan menurut Pasal 210 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) barang siapa merasa haknya terlanggar maka dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama.