Hukuman Bagi Anak Dibawah Umur Dalam Tindak Pidana Asusila
Pertanyaan
Maaf kepada bapak yang terhormat, saya mau tanya ini ada anak usia 16 thn telah berbuat asusila terhadap anak umur 13thn sampai hamil, bagaimana hukum pidananya?Intisari Jawaban
Pada dasarnya seseorang yang berumur 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak atau di bawah umur, baik dalam hukum perdata maupun hukum pidana. korban dari dugaan tindak pidana tersebut pun juga termasuk di bawah umur dan belum memasuki umur untuk menikah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Menjadi penting bagi pihak korban untuk mengetahui bahwa berdasar pasal 287 ayat (2) KUHP, tindak pidana demikian adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses dengan pengaduan. Arti dari pengaduan tersebut, tidak lain adalah laporan adanya tindak pidana langsung dari korban sendiri.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan