Perjanjian Tertutup

Perjanjian tertutup merupakan salah satu pesaingan usaha tidak sehat sebagaimana telah diuraikan dalam “Macam-Macam Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), mengatur perjanjian tertutup sebagai:
“(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok barnag dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
- harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
- tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.”
Dikarenakan tidak perlu melihat akibatnya, maka pembuktian Perjanjian Tertutup dilakukan dengan pendekatan Per Se Illegal. Di samping itu, berdasar ketentuan tersebut, Perjanjian tertutup dibagi menjadi 3 yaitu Exclusive Distribution Agreement, Tying Agreement, Vertival Agreement on Discount.
A. Exclusive Distribution Agreement
Maksud dari Exclusive Distribution Agreement adalah perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat sebuah perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang hanya akan memasok atau tidak memasok kembali suatu produk kepada pihak atau tempat tertentu saja. Perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU 5/1999. Hal tersebut akan mengakibatkan pelaku usaha lain tidak memperoleh distributor untuk menjual barang atau jasa produksinya..
B. Tying Agreement
Tying Agreement adalah suatu perjanjian tertutup dimana dua atau lebih pelaku usaha yang berada pada level yang berbeda membuat perjanjian yang pada pokoknya penyewaan atau penjualan hanya akan dilakukan apabila penyewa atau pembeli tersebut membeli atau menyewa barang lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU 5/1999. Pada dasarnya, distributor dari produsen memang akan membeli barang-barang lain selain yang akan disalurkannya kepada konsumen, namun pada akhirnya nanti distributor tersebut kemungkinan akan menjual dengan satu paket. Konsumen yang tidak mengerti akan berpikir bahwa barang tambahan tersebut adalah bonus, padahal harga yang dia bayarkan sudah termasuk dengan harga barang tambahan tersebut, yang sebenarnya tidak dikehendakinya. Tindakan tersebut akan sangat merugikan konsumen, disamping membayar harga dua barang yang sebenarnya tidak dia inginkan, konsumen juga tidak dapat memilih barang yang dibelinya dengan leluasa.
C. Vertical Agreement on Discount
Vertival Agreement on Discount diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU 5/1999. Pada dasarnya Vertival Agreement on Discount merupakan gabungan dari Exclusive Distribution Agreement dan Tying Agreement yang dipadukan dengan adanya harga diskon. Disamping akan menghalangi pesaing usaha lainnya, tindakan Vertical Agreement on Discount juga akan merugikan distributor karena harus menjual barang atau jasa yang kemungkinan besar bukan merupakan bidang usahanya.
Penulis: R. Putri. J., S.H., M.H. CTL., CLA.
Sumber:
Andi Fahmi Lubis, dkk, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks, GTZ, Indonesia
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.