Macam-Macam Persaingan Usaha Tidak Sehat

Persaingan Usaha Sehat merupakan salah satu hal yang harus menjadi sorotan bagi para pengusaha, pasalnya Indonesia sendiri telah mengatur mengenai persaingan usaha melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). UU 5/1999 juga membagi macam perasaingan usaha tidak sehat, yaitu:

  1. Perjanjian yang dilarang

Yaitu perjanjian antara satu pengusaha dengan pengusaha lainnya yang terdiri atas:

a. Ologopoli; (Pasal 4 UU 5/1999)

Perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

b.Penetapan Harga; (Pasal 5 UU 5/1999)

Perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

c. Pembagian Wilayah; (Pasal 9 UU 5/1999)

Perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

d. Pemboikotan; (Pasal 10 UU 5/1999)

Perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri.

e. Kartel; (Pasal 11 UU 5/1999)

Perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemsaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

f. Trust; (Pasal 12 UU 5/1999)

Perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungna hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

g. Oligopsoni; (Pasal 13 UU 5/1999)

Perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

h. Integrasi Vertikal; (pasal 14 UU 5/1999)

Perjanjian salu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

i. Perjanjian tertutup; (Pasal 15 UU 5/1999)

Perjanjian antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barnag dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepad apihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

j. Perjanjian dengan pihak luar negeri. (Pasal 16 UU 5/1999)

Perjanjian satu pelaku usaha dengan palku usaha lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

2. Kegiatan yang dilarang:

a. Monopoli; (Pasal 17 UU 5/1999)

Merupakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

b. Monopsoni; (Pasal 18 UU 5/1999)

Merupakan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

c. Pengusaan Pasar; (Pasal 19 UU 5/1999)

Merupakan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama sama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

d. Persekongkolan; (Pasal 22 UU 5/1999)

Merupakan kegiatan pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain guna mengatur dan atau menentukan pemenang tender, mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang termasuk dalam rahasia perusahaan, menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dnegna maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersayaratkan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

 

Sumber:

Fitrah Akbar Citrawan, 2017, Hukum Persaingan Usaha: Penerapan Rule of Reason Dalam Penanganan Praktik Kartel, Jakarta, Suluh Media.

Susanti Adi Nugroho, 2018, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta, Prenadamedia Group.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.