Perjanjian Tertutup

Perjanjian tertutup merupakan salah satu pesaingan usaha tidak sehat sebagaimana telah diuraikan dalam “Macam-Macam Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), mengatur perjanjian tertutup sebagai: “(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak […]