Perjanjian Pelatih Asing Untuk Tim Olahraga Indonesia

Perjanjian Pelatih Asing
Perkembangan olahraga di Indonesia saat ini sangat menjadi perhatian seluruh masyarakat. Dunia olahraga yang dikenal sebagai ajang menunjukkan prestasi saat ini sudah memasuki ranah industri. Hal tersebut dikarenakan olahraga sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Dalam kegiatan industri olahraga, terdapat bisnis olahraga yang menyediakan barang dan jasa olahraga. Peluang industri olahraga baik di dunia maupun di Indonesia merupakan penguat potensi ekonomi yang sangat besar. Indonesia sebagai negara berkembang sudah memulai merintis usaha di bidang industri keolahragaan. Perkembangan industri olahraga saat ini semakin bertambah baik dengan dibuktikan banyaknya produk barang olahraga yang semakin canggih, atau berupa jasa- jasa di bidang olahraga yang sudah banyak tersedia.[1]
Salah satu hal yang menarik dari bidang olahraga selain sebagai industri yang sedang berkembang saat ini, adalah pelatih yang berasal dari luar Indonesia untuk melatih di Indonesia, atau disebut juga dengan “pelatih asing”. Ada beberapa cabang olahraga yang saat ini tengah dilatih oleh pelatih asing yakni Sepakbola, Futsal, Akuatik (Polo Air, Loncat Indah, Renang), Catur, Atletik, Dayung, Kano dan Perahu Tradisional, Tinju, Wushu, dan Judo. Adanya pelatih-pelatih asing di sejumlah cabang olahraga Indonesia semakin menunjukkan adanya perkembangan terhadap cabang-cabang olahraga tersebut.
Penggunaan pelatih asing tersebut tentunya juga mengharuskan adanya kontrak bagi pelatih. Kontrak pelatih dengan asosiasi olahraga yang dibelanya menjadi salah satu hal yang menarik untuk dikaji. Saat ini belum ada ketentuan hukum yang jelas terhadap kedudukan kontrak pelatih asing di Indonesia. Oleh karena itu, tidak jelas juga apakah harus tunduk pada ketentuan hukum ketenagakerjaan atau sama halnya dengan kontrak bisnis yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Secara umum, kontrak merupakan bagian yang melekat dari transaksi bisnis baik dalam skala besar maupun kecil, baik domestik maupun internasional. Fungsinya sangat penting menjamin bahwa seluruh harapan yang dibentuk dari janji–janji para pihak dapat terlaksana dan terpenuhi. Supaya kontrak menjadi sah, maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian.[2]
Berdasarkan uraian di atas, olahraga di masa perkembangan teknologi dan informasi saat ini telah menjadi industri yang besar dan diminati oleh seluruh masyarakat di dunia. Oleh karena itu, secara profesional, olahraga bisa dikatakan mampu mencukupi kebutuhan para pelaku olahraga khususnya bagi atlet maupun pelatih.
Jenis Perjanjian Pelatih Asing
Kontrak dalam olahraga tidak berbeda dari kontrak dalam kehidupan sehari-hari. Pelatih menerima kompensasi untuk jasa mereka dengan gaji seperti orang lain. Mungkin hubungan yang paling penting dalam bidang olahraga profesional adalah bahwa antara Pelatih dan pemilik tim atau asosiasi. Hubungan kontraktual ini diatur oleh prinsip-prinsip dasar kontrak. yang berfungsi sebagai model kontrak kerja antara pemain dan pemilik. Model kontrak dapat dimodifikasi untuk mengakomodasi kebutuhan khusus dan bakat individu pemain.
Dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja antara pelatih dengan asosiasi olahraga, pihak pelatih dan pihak asosiasi akan saling terikat satu sama lain sehingga menimbulkan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak. Perjanjian kerja ialah perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan yang ditandai dengan ciri adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan diperatas (dienstverhouding), dimana pihak majikan berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak lain. Dalam hal ini pelatih olahraga disebut sebagai pekerja, dan pihak Asosiasi disebut sebagai si pemberi kerja.
Pelatih olahraga akan dikontrak oleh Asosiasi olahraga dengan adanya suatu kesepakatan yang telah disetujui atau diterima oleh kedua belah pihak. Dalam suatu perjanjian atau kontrak kerja maka terjadilah suatu perikatan. Suatu perikatan tidak akan ada artinya kalau prestasi tidak dapat diwujudkan. Untuk mewujudkan prestasi itu perlu ada tanggung jawab. Jadi, di samping kewajiban berprestasi perlu juga diimbangi dengan tanggung jawab. Jika tanggung jawab ini tidak ada, kewajiban berprestasi tidak ada arti menurut hukum. Dalam setiap perjanjian, kewajiban para pihak selalu disertai tanggung jawab menurut hukum. Inilah hakikat perjanjian yang diakui dan diberi akibat hukum dalam kehidupan masyarakat.
Artinya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan terkait pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UUCK). Sehingga, dalam hal ini pelatih asing selain mendapatkan perlindungan hukum dari kontrak yang dibuatnya, Pelatih Asing dilindungi oleh ketentuan UU Ketenagakerjaan. Adapun hal-hal yang harus dimuat dalam perjanjian kerja tersebut sejalan dengan yang terdapat pada Pasal 54 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan diantaranya sebagai berikut:
- Nama,alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama,jenis kelamin,umur dan alamat pekerja
- Jabatan atau jenis jabatan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan buruh
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian di buat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Meskipun sejalan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, akan tetapi asosiasi-asosiasi olahraga dunia ada pula yang menetapkan sendiri suatu kontrak bagi para atlet olahraga tersebut termasuk pula pelatihnya. Misalnya asosiasi olahraga sepakbola FIFA (Fédération Internationale de Football Association) memiliki ketentuan tersendiri terkait pelaksanaan hubungan kerja antara Pelatih dengan Asosiasi. Hal tersebut diatur dalam Article 3, 4, 5 & 6 of Annex 8 Regulations on the Status and Transfer of Players yang pada intinya mengatur terkait ketentuan mengenai penghormatan terhadap kontrak, pemutusan kontrak dan konsekuensi dari pemutusan kontrak secara sepihak.
Adanya aturan FIFA tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelatih sepak bola dalam hubungan kerja mereka dengan klub atau asosiasi. Lebih lanjut, dalam aturan FIFA tersebut suatu kontrak Pelatih dengan Asosiasi harus memuat unsur-unsur penting seperti para pihak, objek kontrak, hak dan kewajiban para pihak, status dan pekerjaan para pihak, imbalan yang disepakati, jangka waktu kontrak, dan tandatangan. dari masing-masing pihak. Bahkan FIFA pun juga menerima adanya ketentuan hukum terkait metode penyelesaian sengketa yang tepat untuk melindungi stabilitas kontrak antara Pelatih dengan Asosiasi,
Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat diketahui bahwa perjanjian Pelatih Asing dengan asosiasi olahraga sebenarnya sama dengan kontrak kerja pada umumnya. Namun, dikarenakan suatu otoritas yang dalam hal ini adalah asosiasi olahraga mempekerjakan orang asing untuk melatih, maka berlaku pula ketentuan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, tiap Asosiasi olahraga dunia memiliki standar mereka tersendiri yang juga harus disesuaikan dalam pembuatan kontrak kerja tersebut.
Penulis: Rizky Pratama J, S.H
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Satria Armanjaya, Industri Olahraga Pasca Pandemi Covid 19 Di Bandar Lampung, AJoPE (Aisyah Journal Physical Education) Vol. 1, No.1, Bulan 11 Tahun 2022, halaman 33-40
[2] Nurharsya Khaer Hanafie, Fatimah Hidayahni Amin & Ririn N, Prinsip dalam Berkontrak Pelaku Olahraga Sepakbola Profesional di Indonesia, Jurnal YUSTIKA Media Hukum dan Keadilan Fakultas Hukum Universitas Surabaya Vol. 24 No. 02, Desember 2021, halaman 121.
Baca juga:
Perjanjian Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Perjanjian Sewa Menyewa Rumah atau Tanah, 3 Hal yang Harus Masuk Dalam Perjanjian
Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli, Apa Artinya?
Penyebutan Lembaga Arbitrase Dalam Perjanjian
Tonton juga:
Perjanjian Pelatih Asing| Perjanjian Pelatih Asing| Perjanjian Pelatih Asing| Perjanjian Pelatih Asing| Perjanjian Pelatih Asing| Perjanjian Pelatih Asing| Perjanjian Pelatih Asing| Perjanjian Pelatih Asing| Perjanjian Pelatih Asing| Perjanjian Pelatih Asing| Perjanjian Pelatih Asing|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBank Konvensional dan Bank Syariah: 30 Latihan Soal Tentang...
Kewenangan Pengurusan Direksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.