Penyebutan Lembaga Arbitrase Dalam Perjanjian

Ketentuan-ketentuan dalam UU 30/1999 tersebut di atas memang hanya menyatakan “arbitrase”, sehingga tidak jarang pula di dalam perjanjian dan kesepakatan yang ada, para pihak menyebut “arbitrase” saja tanpa menyebutkan lembaganya. Penyebutan “arbitrase” secara umum, tentunya akan berpotensi menjadi sengketa di kemudian hari. Hal tersebut dikarenakan banyaknya lembaga arbitrase yang ada baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Oleh karena itu, sangat penting bagi perjanjian dan kesepakatan arbitrase untuk menyebutkan secara terperinci lembaga arbitrase yang akan digunakan berikut juga wilayahnya. Dengan demikian, penyebutan lembaga arbitrase dalam perjanjian dapat dilakukan seperti “BANI Bali-Nusa Tengara” atau “SIAC di Singapura”.