Perjanjian Pelatih Asing Untuk Tim Olahraga Indonesia

Perjanjian Pelatih Asing dengan asosiasi olahraga sebenarnya sama dengan kontrak kerja pada umumnya. Namun, dikarenakan suatu otoritas yang dalam hal ini adalah asosiasi olahraga mempekerjakan orang asing untuk melatih, maka berlaku pula ketentuan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, tiap Asosiasi olahraga dunia memiliki standar mereka tersendiri yang juga harus disesuaikan dalam pembuatan kontrak kerja tersebut.