PERCERAIAN PNS : AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN GAJI PASCA PERCERAIAN
Sumber Gambar: Edited With CanvaPerceraian PNS
Perceraian merupakan bagian dari hukum pernikahan, sehingga Aturan hukum mengenai perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Pernikahan itu sendiri merupakan ikatan antara seorang pria dan wanita, yang menyatukan aspek lahir dan batin mereka. Umumnya, keduanya berasal dari latar belakang yang berbeda, dengan tujuan untuk membangun hubungan yang kokoh demi terciptanya keluarga yang harmonis dan langgeng.[1] Hal ini sejalan dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 berbunyi: “Pernikahan adalah ikatan lahir yang hakiki antara laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri, dengan tujuan membangun keluarga yang berbahagia maupun kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memberikan definisi spesifik mengenai perceraian, namun dalam undang-undang tersebut dijelaskan dengan tegas bahwa pernikahan dapat berakhir akibat perceraian berdasar Keputusan pengadilan.[2] Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. Nomor 45 Tahun 1990 mengatur mengenai perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagaimana halnya sebuah pertemuan yang pasti memiliki akhir, baik itu karena kematian maupun perceraian, di kalangan PNS, aturan terkait perceraian diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 08/SE/1983. Dalam surat edaran tersebut, seorang PNS diharuskan memenuhi persyaratan tertentu jika ingin mengajukan perceraian.[3]
Perceraian dapat terjadi pada siapa saja, tanpa memandang tingkat pendidikan, baik rendah maupun tinggi. Di zaman yang serba modern ini, perceraian semakin sering terjadi dengan beragam alasan. Meskipun alasan-alasan tersebut tidak bisa dijadikan patokan pasti, namun secara umum hal ini bisa dijadikan dasar untuk menyelidiki berbagai masalah yang muncul terkait perceraian.[4] Perceraian memengaruhi kehidupan keluarga seorang PNS serta kemampuannya untuk terus berkontribusi dalam pelayanan negara.
Untuk memastikan kehidupan yang layak dan bermartabat bagi PNS beserta keluarganya, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 mengatur tentang penggajian Pegawai Negeri Sipil. Penghasilan yang diterima oleh pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat terkait dengan surat keputusan sesuai peraturan yang berlaku mencakup gaji pokok dan tunjangan yang berkaitan dengan gaji. Selain tunjangan untuk istri/suami dan anak, santunan untuk ASN juga mencakup berbagai komponen lainnya.[5]
Salah satu langkah terbaik yang diambil oleh pemerintah dalam menangani masalah perceraian adalah dengan mengeluarkan peraturan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman mengenai perkawinan dan perceraian, tetapi juga mencakup sanksi yang diberlakukan bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, upaya lain untuk mengurangi jumlah perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil adalah dengan memperketat prosedur pengajuan izin perceraian.[6]
Pada dasarnya, perkawinan merupakan urusan pribadi yang berlangsung dalam ranah privat. Namun demikian, adanya aturan yang mengikat bagi PNS membuat negara turut campur tangan, karena dianggap bahwa perkawinan memiliki dampak terhadap hak-hak sipil dan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, perkawinan perlu diatur baik melalui Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang.[7]
Khusus untuk PNS terdapat regulasi khusus yang mengatur pembagian gaji pasca perceraian, yaitu dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990, ayat 1 yang berbunyi “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak anaknya”. Kemudian disambung dalam ayat 2 yang berbunyi “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya”.
Hak-Hak PNS dan Tunjangan Terkait Keluarga
Pengertian Pegawai Negeri Sipil dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dipecah dalam 3 (tiga) kata. “Pegawai” memiliki arti sebagai orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan dan sebagainya), sedangkan “Negeri” berarti negara atau pemerintah, “Sipil” berarti berkenaan dengan penduduk atau rakyat. Oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil adalah orang yang bekerja pada pemerintahan atau negara.
Selain itu Pegawai Negeri Sipil sendiri diartikan sebagai aparatur Negara, abdi Negara dan abdi Masyarakat yang harus menjadin teladan yang baik bagi masyarakat.[8]
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974, terdapat ada 4 Pasal yang menyebutkan hak-hak Pegawai Negeri Sipil, yaitu;
1. Setiap Pegawai Negeri berhak menerima gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan serta tanggung jawabnya. Gaji tersebut harus mampu mendorong produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai. Penetapan gaji yang adil dan layak dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.[9] Selain itu setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.[10]
2. Setiap Pegawai Negeri yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas berhak memperoleh perawatan. Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau rohani akibat tugasnya dan tidak dapat lagi bekerja dalam jabatan apapun, berhak mendapatkan tunjangan. Selain itu, keluarga Pegawai Negeri yang meninggal dunia berhak menerima uang duka.[11] Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.[12]
3. Pegawai Negeri Sipil wajib menjunjung tinggi kedudukannya dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan memenuhi kewajiban sebagai berikut:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, serta Pemerintah, dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Ketiga, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengungkapkannya atas perintah pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan undang-undang.[13]
4. Berdasarkan uraian-uraian kewajiban Pegawai Negeri Sipil di atas, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melanggar kewajiban-kewajibannya akan dilakukan penindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan, Pegawai Negeri Sipil berhak mendapatkan penghasilan yang terdiri dari :[14]
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Jabatan (kalau ada).
- Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
- Tunjangan Lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, setelah dipotong iuran wajib.
Selanjutya mengenai tunjuangan keluarga, diatur dalam Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa:[15]
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
- Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Syarat dan Prosedur Perceraian PNS
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Baik Pegawai Negeri Sipil yang bertindak sebagai penggugat maupun tergugat, keduanya harus mengajukan permohonan izin secara tertulis.
Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari tindakan tersebut.[16] Tujuannya agar diketahui oleh atasannya yaitu berkewajiban untuk mendamaikan dan memeriksa apakah patut atau tidaknya untuk bercerai.
Untuk menjamin kelancaran dan keseragaman dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, maka diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 48/SE/1990 Petunjuk Pelaksanaan untuk menyelesaikan masalah perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Apabila persyaratan telah terpenuhi dan telah mendapatkan izin dari pejabat, kemudian ia melakukan perceraian menurut Undang-Undang yang berlaku, maka ia wajib melaporkannya kepada pejabat hirarki selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai dari tanggal perceraian itu.[17] Sanksi bagi pegawai negeri sipil yang tidak meminta izin dalam perceraiannya, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat, apabila melakukan salah satu atau lebih perbuatan yang di antaranya:[18]
- Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perceraian tanpa memperoleh izin bagi penggugat atau tanpa surat keterangan bagi tergugat dari pejabat, atau yang tidak melaporkan perceraian dalam waktu satu bulan setelah terjadinya perceraian, dapat dikenai sanksi.
- Selain itu, atasan yang tidak memberikan pertimbangan atau meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan gugatan perceraian dalam waktu tiga bulan setelah menerima permohonan juga dapat dikenai sanksi.
- Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian, tidak memberikan surat keterangan, atau tidak memberikan keputusan atas permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam waktu tiga bulan setelah menerima permintaan atau pemberitahuan gugatan perceraian juga bertanggung jawab.
- Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak pembagian gaji atau tidak menandatangani gajinya akibat perceraian juga dapat dikenai tindakan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud apabila melakukan pelanggaran dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.[19]
Permohonan izin untuk bercerai yang diajukan kepada pejabat dilaksanakan sesuai proses internal di lingkungan/lembaga/instansi dan memperhatikan pula jenjang jabatan yang ada dalam struktur lembaga/instansi yang bersangkutan. Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, untuk melakukan perceraian, diwajibkan oleh Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 untuk memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
Rasio hukum terkait jangka waktu pemberian pertimbangan dan penerusannya oleh atasan kepada pejabat adalah untuk memberikan waktu bagi atasan dalam memperoleh informasi dan meminta klarifikasi atau penjelasan mengenai alasan-alasan hukum yang mendasari permohonan perceraian dari Pegawai Negeri Sipil. Setelah informasi dan penjelasan tersebut diterima, atasan perlu waktu untuk menilai dan menganalisis pertimbangan yang tepat sebelum meneruskannya kepada pejabat yang bersangkutan.[20]
Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian, dilakukan oleh pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak ia mulai menerima permintaan izin tersebut.[21] Kemudian pejabat, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya, serendah rendahnya pejabat eselon IV atau yang dipersamakan dengan itu, untuk memberikan atau menolak pemberian izin tersebut, Pejabat yang menerima izin permintaan untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan 4.[22]
Kemudian, alasan pemberian izin adalah dengan memperhatikan secara seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin perceraian dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan yang dikemukakan dalam permintaan izin perceraian kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri atau suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan atau dari pihak yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu “merukunkan kembali” suami isteri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat.[23]
Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salah satu alasan atau lebih alasan sebagai berikut:[24]
- Salah satu pihak berbuat zinah
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin atau karena hal lain diluar kemampuannya.
Kemudian, tata cara penyampaian surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari suami/istri tersebut dilaksanakan sebagaimana halnya penyampaian surat permintaan izin perceraian. Setiap atasan dan Pejabat yang menerima surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian harus melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti dalam hal menerima permintaan izin perceraian, yaitu wajib merukunkan kembali kedua belah pihak dan apabila perlu dapat memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.[25]
Untuk membantu Pejabat dalam melaksanakan kewajibannya agar dibentuk Tim Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 di lingkungan masing-masing. Pejabat harus memberikan surat keterangan untuk melakukan perceraian kepada setiap Pegawai Negeri Sipil yang menyampaikan surat pemberitahuan adanya gugatan. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan Pejabat tidak juga menetapkan keputusan yang sifatnya tidak mengabulkan atau tidak menolak permintaan izin untuk melakukan perceraian atau tidak memberikan surat keterangan untuk melakukan perceraian kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maka dalam hal demikian Pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan izin perceraian yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil bawahannya.[26]
Apabila hal tersebut diatas ternyata semata-mata merupakan kelalaian dari Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin, dan kemudan apabila usaha untuk merukunkan kembali tidak berhasil dan perceraian itu terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.[27]
Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat ijin untuk melakukan perceraian, apabila ia telah melakukan perceraian itu, maka ia wajib melaporkannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal perceraian itu. Laporan perceraian itu dibuat dan dilampiri dengan salinan sah surat cerai / akta perceraian dan dibuat menurut ketentuan sebagai berikut :
- Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Pegawai Bulanan di samping pensiun, masing-masing dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 4 (empat) yaitu : 1 (satu rangkap untuk Pejabat yang disampaikan melalui saluran hirarki, 1 (satu) rangkap untuk Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang disampaikan melalui Pejabat atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya, 1 (satu) rangkap untuk atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan itu,dan 1 (satu) rangkap untuk pertinggal.
- Bagi pegawai Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, masing-masing dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yaitu : 1 (satu) rangkap untuk pimpinan Bank/Badan Usaha yang bersangkutan, 1 (satu) rangkap untuk atasan langsung pegawai yang bersangkutan, serendah-rendahnya Pejabat yang setingkat dengan eselon IV, dan 1 (satu) rangkap untuk pertinggal.
- Bagi Kepala Desa, Perangkap Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa, masing-masing dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 4 (empat) yaitu : 1 (satu) rangkap untuk Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan, 1 (satu) rangkap untuk Camat, 1 (satu) rangkap untuk Kepala Desa, apabila yang melakukan perceraian itu adalah Perangkat Desa, atau petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa, dan1 (satu) rangkap untuk pertinggal.
Akibat Hukum Pasca Perceraian PNS
Perceraian PNS memiliki akibat hukum yang berbeda dengan masyarakat umum non PNS.[28] Adapun akibat perceraian bagi PNS yakni sebagai berikut:[29]
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak anaknya.
- Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya.
- Apabila dari perkawinan terebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.
- Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzina, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian dari penghasilan bekas suaminya.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzina, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi
Selanjutnya, dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa :
- Yang dimaksud dengan gaji adatah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian.
- Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambiian gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya.
- Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang rnenjadi haknya secara langsung dari Bendaharawan gaji, atau dengan surat kuasa atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya.
Dari uraian diatas nampak sekali perbedaan akibat hukum antara PNS dengan masyarakat non PNS, hal ini menjadi intervensi negara pada keputusan ruang privat seseorang, mengingat PNS merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dianggap harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan anggapan tersebut, maka Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya.[30]
Problematika Empiris Penerapan Hukum
Dalam pelaksaan Peraturan Pemerintah ini ternyata tidak sepenuhnya isi muatan Peraturan Pemerintah dapat dilaksanakan secara keseluruhan. Misalnya didapati fakta empiris seperti dari yang telah terjadi di Pengadilan Agama Bojonegoro, dari keseluruhan kasus perceraian PNS dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, majelis hakim tidak sepenuhnya memakai pasal yang tercantum di Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 dalam perkara perceraian PNS.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan penulis adalah pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 yang membahas pengenai pembagian gaji PNS pasca perceraian. Dalam pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 juga disebutkan “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak anaknya.”[31] kemudian disambung pasal 8 ayat 2 yang berbunyi “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya”[32] sekilas jika dipahami uraian isi pasal 8 ayat 1 dan 2 ini semacam memberikan perlindungan terhadap hak-hak Perempuan. Jika dilihat dari pemberian 1/3 gaji dari PNS laki-laki kepada mantan istri.
Namun, hal ini hanya dapat dilakukan apabila perceraian terjadi disebabkan kesalahan dari pihak laki-laki. Ketentuan tersebut diuraikan jelas dalam pasal 8 ayat 4 sampai 6.[33] Isi peraturan ini tentu Nampak menghukum mantan suami yang melakukan perilaku menyimpang dari moral dalam keluarga dengan cara pemotongan gaji 1/3 pasca perceraian. Akan tetapi hal ini menjadi sedikit menimbulkan celah buruk Ketika pasal 8 ayat 7 mengatakan “Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi”[34] dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa, pembebanan potongan gaji 1/3 dari PNS laki-laki ke mantan istri ini berlanjut sampai batas akhirnya ialah mantan istri menikah dengan laki-laki lain pasca perceraian.
Ketentuan ini tentu sekilas Nampak memperjelas aspek perlindungan hak-hak Perempuan pasca perceraian. Tetapi, faktanya akan berbeda apabila mantan istri sengaja memanfaatkan ketentuan pasal tersebut untuk terus menerus mengambil uang 1/3 gaji mantan suami.
Menurut hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, salah satu cara untuk memanfaatkan uang mantan suami ini terus menerus ialah dengan cara tidak mencatatkan perkawinan secara sah menurut hukum di Indonesia.
Terdapat beberapa mantan istri yang menikah lagi secara sirri pacsa perceraian. Hal ini dilakukan dengan sengaja tidak dilakukan melalui prosedur KUA karena didasari motif ingin tetap menikmati harta mantan suami secara berkelanjutan, walaupun nyatanya mantan istri sudah memiliki suami baru.[35] Selain itu pasal ini dinilai mengandung kemudharatan walaupun tujuan dari aturan ini untuk menjamin keberlangsungan hidup mantan istri pasca perceraian. Namun, celah keburukan yang mungkin muncul juga lebih banyak.[36]
Menurut hakim Pengadilan Agama Bojonegoro, dengan mengesampingkan pasal tersebut, akan menjauhkan potensi pemanfaatan oleh pihak mantan istri secara tidak benar, maka itu merupakan Keputusan yang tepat karena mengutamakan menghindari potensi keburukan yang akan timbul apabila pasal tersebut dijalankan dan dipakai dalam perkara perceraian PNS.[37] Selain itu ketentuan semacam ini juga bertentangan dengan kententuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga dapat disebut juga Conflict Of Norm karena terdapat regulasi atau aturan yang bertabrakan.
Dalam KHI juga terdapat ketentuan yang menjamin hak anak dan Perempuan. Akibat putusnya perkawinan karena talak, maka mantan suaminya wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda. Kemudian, mantan suami wajib memberikan nafkah kepada bekas isteri selama masa iddah (3 Bulan) dan memberikan biaya hadlanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.[38]
Artinya jika PNS tersebut beragama Islam, maka akan terkena 2 beban hukum, baik dari KHI maupun Peraturan Pemerintah mengenai kewajiban pemberian gaji sebagai nafkah pasca perceraian. Tentu dalam hal ini aturan hukum akan bertabrakan dari keduanya.
Dari uraian isi KHI tersebut Nampak jelas juga mengenai penjaminan hak-hak Perempuan dan anak. KHI dinilai lebih sesuai dan relevan serta minim kemudharatan oleh hakim Pengadilan Agama Bojonegoro. Sehingga dalam Upaya memberikan perlindungan dan Solusi terbaik pasca perceraian PNS, hakim Pengadilan Agama Bojonegoro mensiasati kewajiban pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang 1/3 gaji itu dengan jangka waktu selama masa iddah.[39] Selain itu hal ini dinilai juga dapat memberikan kepastian hukum kepada masing-masing pihak yang berperkara. Karena, dari sisi pihak laki-laki mendapat kepastian waktu pemberian nafkah dan pihak Perempuan juga mendapat haknya layaknya Wanita umum diluar pasangan PNS.
Ketentuan dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 ini disiasati dengan mengambil jumlah 1/3 gaji, namun untuk jangka waktu mengikuti KHI yaitu masa iddah 3 bulan. Secara perhitungan 1/3 gaji PNS laki-laki perbulan kemudian dikali 3 dan ditambah nafkah mut’ah sesuai jumlah harta laki-laki (kasuistik) kemudian dibayarkan langsung sekali transaksi pada saat sebelum pengucapan ikrar talak didepan majelis hakim apabila cerai talak dan dibayarkan saat pengambilan akta cerai sekaligus dalam sekali transaksi apabila cerai gugat.[40]
Jadi yang membedakan antara perceraian PNS dengan masyarakat non PNS adalah tentang presentasi nafkah iddah dan nafkah anak. Kurun waktu kewajiban nafkah sama antara PNS dan non PNS, yaitu 3 bulan untuk nafkah istri dan untuk nafkah anak sampai anak berusia 21 tahun.[41]
Dari uraian tersebut secara tidak langsung pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang pembagian gaji pacsa perceraian PNS ini mengalami problematika hukum dalam penerapannya.[42] Isi pasal tersebut dinilai cacat fungsi dan justru menjadi semacam masalah baru yang muncul apabila diterapkan. Sehingga dengan adanya KHI ini majelis hakim Pengadilan Agama Bojonegoro mensiasati kedisfungsian pasal 8. Mungkin penerapan pembagian gaji ala pasal 8 ini akan berfungsi baik di Pengadilan Negeri untuk PNS non Islam, mengingat KHI merupakan rumusan hukum Islam yang digunakan di Pengadilan Agama untuk warga Islam. Sejatinya tujuan hukum adalah untuk kesejahteraan Masyarakat, dan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro merasa cara ini adalah cara yang ideal dalam menangani perkara perceraian PNS.[43]
Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berada pada ranah privat, tetapi juga menjadi urusan publik karena adanya regulasi khusus yang mengatur izin, prosedur, serta akibat hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, seorang PNS wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat berwenang dan apabila perceraian terjadi, khususnya atas kehendak PNS pria, maka timbul kewajiban untuk membagi gaji dengan mantan istri dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Ketentuan ini pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada mantan istri dan anak, namun dalam praktik di Pengadilan Agama Bojonegoro ditemukan sejumlah problematika, antara lain potensi penyalahgunaan hak oleh mantan istri yang menikah siri agar tetap menerima bagian gaji, serta adanya konflik norma dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang hanya mewajibkan nafkah iddah, mut’ah, dan hadhanah.
Untuk menghindari mudarat dan memberikan kepastian hukum, hakim kemudian mensiasati penerapan Pasal 8 dengan cara membatasi kewajiban pemberian 1/3 gaji hanya selama masa iddah, disertai pembayaran mut’ah sesuai kemampuan suami. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi pemerintah berupaya memberikan perlindungan, dalam praktiknya diperlukan penyesuaian dengan hukum Islam dan asas kemanfaatan agar tercapai keseimbangan antara perlindungan hak perempuan dan anak serta kepastian hukum bagi pihak laki-laki.
Bagi Pemerintah, pemerintah perlu meninjau kembali ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, khususnya terkait pembagian gaji pegawai negeri sipil pasca perceraian. Ketentuan tersebut hendaknya diperbarui agar lebih memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan, dan selaras dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam, terutama dalam pengaturan batas waktu dan mekanisme evaluasi kewajiban mantan suami terhadap mantan istri. Sinkronisasi antara peraturan pemerintah dan norma hukum agama yang berlaku di lingkungan peradilan agama perlu dijadikan prioritas legislasi. Ketidakharmonisan antara hukum positif dan hukum Islam, sebagaimana terlihat pada kasus Pasal 8 ini, dapat menimbulkan konflik norma (Conflict Of Norm) dan mengganggu integrasi sistem hukum nasional.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa ketentuan pembagian gaji pasca perceraian PNS perlu dikaji ulang agar lebih relevan, adil, dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan di kemudian hari.
Penulis: Ahmad Wildan R.A., S.H., M.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Daftar Pustaka
Abd. Gani, ‘Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A Tentang Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 1990 Dalam Memutus Perceraian PNS’, 18 Maret 2025.
Akmal, Ahmad Wildan Rofrofil. ‘Problematika Hukum Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Pembagian Gaji Pasca Perceraian Pegawai Negeri Sipil Perspektif Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto (Studi di Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A)’. Tesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2025. http://etheses.uin-malang.ac.id/77279/.
Akmal, Ahmad Wildan Rofrofil, M. Aunul Hakim, and Moh. Toriquddin. ‘Disfungsi PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Pembagian Gaji Pasca Perceraian PNS (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bojonegoro)’. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 14, no. 1 (2025): 27–41.
Aunur Rofiq, ‘Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A Tentang Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 1990 Dalam Memutus Perceraian PNS’, 18 Maret 2025
Azis, Tri Rzkyanti, Ma’ruf Hafidz, and Sri Lestari Poernomo. ‘Kedudukan Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian: Studi Putusan No. 259/Pdt.G/2020 PA Maros’. Journal of Lex Generalis (JLS) 2, no. 2 (February 2021): 743–54.
Choris Firis Nanda, Mohammad, Muhammad Rijalun Nasikhin, and Dian Suluh Kusuma Dewi. ‘Fenomena Perceraian Di Kalangan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo’. JIPP : Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan 5, no. 1 (2020): 01–07.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Mulanda, Dana, and Aldri Frinaldi. ‘Peningkatan Kasus Perceraian Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Solok’. Tanah Pilih 3, no. 1 (June 2023). https://doi.org/10.30631/tpj.v3i1.1384.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985.
Putriana, Siska, Ujang Wardi, and Elfia Elfia. ‘Kontrol Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (Studi Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Jo No.45 Tahun 1990 Tentang Perkawinan)’. Indonesian Journal of Religion and Society 3, no. 2 (December 2021): 80–90. https://doi.org/10.36256/ijrs.v3i2.242.
Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran Nomor: 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Syahrani, Riduan. Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Media Sarana Press, 1986.
Syarifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, and Annalisa Yahana. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika., 2013.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Utami, Amelia Chandra, and Setyaningsih Setyaningsih. ‘Ditolaknya Gugatan Perceraian Karena Tidak Adanya Surat Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil’. Reformasi Hukum Trisakti 3, no. 2 (March 2022): 67–78. https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13448.
Yura Yudhistira, Danpala: Majalah Peradilan Uum “Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?” https://dandapala.com/article/detail/izin-cerai-dari-atasan-bagi-pns-apakah-mutlak, Diakses 16/09/2025.
Zulfikar, Muhamad, Rita Rahmawati, and Rusliandy. ‘Pengaruh Implementasi Kebijakan Pp No 10 Tahun 1983 Juncto Pp No. 45 Tahun 1990 Terhadap Efektivitas Izin Perceraian Bagi Pns Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor’. Administratie: Jurnal Administrasi Publik 5, no. 2 (October 2022): 63–73.
[1] Amelia Chandra Utami dan Setyaningsih Setyaningsih, “Ditolaknya Gugatan Perceraian Karena Tidak Adanya Surat Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil,” Reformasi Hukum Trisakti 3, No. 2 (23 Maret 2022): 67–78, https://doi.org/10.25105/refor.v3i2.13448.
[2] Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Bab VIII Tentang Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya, Pasal 38 a dan 38 b.
[3] Muhamad Zulfikar, Rita Rahmawati, Dan Rusliandy, “Pengaruh Implementasi Kebijakan PP No 10 Tahun 1983 Juncto PP No. 45 Tahun 1990 Terhadap Efektivitas Izin Perceraian Bagi PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” Administratie: Jurnal Administrasi Publik 5, No. 2 (Oktober 2022): 63–73.
[4] Mohammad Choris Firis Nanda, Muhammad Rijalun Nasikhin, and Dian Suluh Kusuma Dewi, ‘Fenomena Perceraian Di Kalangan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo’, JIPP : Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan 5, no. 1 (2020): 01–07.
[5] Dana Mulanda Dan Aldri Frinaldi, “Peningkatan Kasus Perceraian Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Solok,” Tanah Pilih 3, No. 1 (5 Juni 2023), Https://Doi.Org/10.30631/Tpj.V3i1.1384.
[6] Tri Rzkyanti Azis, Ma’ruf Hafidz, and Sri Lestari Poernomo, ‘Kedudukan Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian: Studi Putusan No. 259/pdt.G/2020 PA Maros’, ournal of Lex Generalis (JLS) 2, no. 2 (February 2021): 743–54.
[7] Siska Putriana, Ujang Wardi, and Elfia Elfia, ‘Kontrol Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (Studi Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Jo No.45 Tahun 1990 Tentang Perkawinan)’, Indonesian Journal of Religion and Society 3, no. 2 (December 2021): 80–90, https://doi.org/10.36256/ijrs.v3i2.242.
[8] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
[9] Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, BAB II Jenis, Kedudukan, Kewajiban, Dan Hak Pegawai Negeri, Pasal 7
[10] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, BAB II Ketentuan Umum, Pasal 8
[11] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, BAB II Ketentuan Umum, Pasal 9
[12] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, BAB II Ketentuan Umum, Pasal 10
[13] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, BAB II Ketentuan Umum, Pasal 4-5
[14] Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
[15] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, Pasal 16
[16] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3
[17] Riduan Syahrani, Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Jakarta: Media Sarana Press, 1986).
[18] Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, BAB III Hukuman Disiplin
[19] Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, BAB III Hukuman Disiplin, Pasal 7 ayat 4
[20] Muhammad Syarifuddin, Sri Turatmiyah, and Annalisa Yahana, Hukum Perceraian (Jakarta: Sinar Grafika., 2013), 454.
[21] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 12
[22] Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 13
[23] Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6
[24] Surat Edaran Nomor: 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
[25] Surat Edaran Nomor: 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
[26] Surat Edaran Nomor: 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
[27] Surat Edaran Nomor: 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
[28] Ahmad Wildan Rofrofil Akmal, ‘Problematika Hukum Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Pembagian Gaji Pasca Perceraian Pegawai Negeri Sipil Perspektif Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto (Studi di Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A)’ (Tesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2025), 51–52, http://etheses.uin-malang.ac.id/77279/.
[29] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8
[30] Yura Yudhistira, Danpala: Majalah Peradilan Uum “Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?” https://dandapala.com/article/detail/izin-cerai-dari-atasan-bagi-pns-apakah-mutlak, Diakses 16/09/2025
[31] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 Ayat 1
[32] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 Ayat 2
[33] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 Ayat 4-6
[34] Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 8 Ayat 7
[35] Aunur Rofiq, ‘Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A Tentang Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 1990 Dalam Memutus Perceraian PNS’, 18 Maret 2025.
[36] Abd. Gani, ‘Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A Tentang Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 1990 Dalam Memutus Perceraian PNS’, 18 Maret 2025.
[37] Aunur Rofiq, ‘Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A Tentang Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 1990 Dalam Memutus Perceraian PNS’, 18 Maret 2025.
[38] Kompilasi Hukum Islam, Bab XVII Tentang Akibat Putusnya Perkawinan, Bagian Kesatu Akibat Talak, Pasal 149
[39] Abd. Gani, ‘Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A Tentang Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 1990 Dalam Memutus Perceraian PNS’, 18 Maret 2025.
[40] Aunur Rofiq, ‘Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A Tentang Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 1990 Dalam Memutus Perceraian PNS’, 18 Maret 2025.
[41] Abd. Gani, ‘Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A Tentang Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 1990 Dalam Memutus Perceraian PNS’, 18 Maret 2025.
[42] Akmal, ‘Problematika Hukum Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Pembagian Gaji Pasca Perceraian Pegawai Negeri Sipil Perspektif Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto (Studi di Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas 1A)’.
[43] Ahmad Wildan Rofrofil Akmal, M. Aunul Hakim, and Moh. Toriquddin, ‘Disfungsi PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Pembagian Gaji Pasca Perceraian PNS (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bojonegoro)’, Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 14, no. 1 (2025): 27–41.
Baca juga:
Cara Mengurus Pembatalan Perceraian Berdasarkan Pasal 43 UU Adminduk
Alasan Perceraian Bagi Non Muslim, Ada 6
Yurisprudensi Perceraian Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996
3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian
Tonton juga:
perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns|perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns| perceraian pns|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPENYANDANG DISABILITAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN...
Penahanan Barang Untuk Pemeriksaan Bea Cukai
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
