Pengungsi Rohingya dan UNHCR Serta Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengungsi Rohingya
Belum lama ini beredar berbagai video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pengungsi Rohingya berdatangan ke Indonesia, terutama di wilayah Aceh. Berdasarkan laporan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), hal tersebut merupakan gelombang kedatangan Rohingya ke-10 dalam satu bulan terakhir. UNHCR mencatat total pengungsi Rohingya yang berada di Aceh, Indonesia sejauh ini mencapai 1.608 jiwa, termasuk 140 orang yang bertahan dalam satu tahun terakhir.[1] Pengungsi Rohingya merupakan masyarakat yang tinggal di Rakhine, salah satu wilayah di negara Myanmar. Masyarakat Rohingya merupakan kelompok minoritas Islam di Myanmar, dan minoritas yang terasing di Myanmar.
Sebelum masuk ke Indonesia, masyarakat Rohingya sebenarnya telah memiliki kamp pengungsian yang bernama Cox’s Bazar, di Bangladesh. Kamp tersebut telah didirikan sejak tahun 2017, dan lebih dari 700.000 warga Rohingya menempati kamp tersebut. Salah satu alasan masyarakat Rohingya meninggalkan kamp Cox’s Bazar dikarenakan hilangnya tempat tinggal bagi 15.000 pengungsi Rohingya akibat kebakaran pada sekitar bulan Maret-April 2023 yang diduga dilakukan oleh kelompok militan Bangladesh.[2] Peristiwa tersebut memaksa ribuan masyarakat Rohingya untuk mencari tempat mengungsi, salah satunya ke Indonesia. Selain di Aceh, terdapat belasan masyarakat Rohingya yang sejak tahun 2013 sampai saat ini telah tinggal di community house atau tempat penampungan di Sidoarjo, Jawa Timur.[3]
UNHCR
UNHCR sebagai salah satu agen dalam tubuh keorganisasian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk oleh Liga Bangsa-Bangsa pada 14 Desember 1950. Muncul sebagai penerus dari United Nations Relief and Rehabilitation Administration (UNRRA) dan International Refugee Organization (IRO) yang berfungsi sebagai organisasi perlindungan pengungsi. UNHCR berperan penting dalam menangani perpindahan penduduk atau arus pengungsi yang terjadi dalam jumlah besar dari satu negara ke negara lain. Secara spesifik, aspek yang ditangani berkaitan dengan aspek kemanusiaan yang dialami oleh pengungsi, penanganan arus pengungsi yang masuk serta aspek internasionalisasi isu pengungsi di negara tersebut.[4]
Dalam permasalahan pengungsian, telah terdapat Konvensi Pengungsi tahun 1951, yang mengatur hak-hak pengungsi serta standar perlakuan internasional untuk perlindungan pengungsi. Konvensi tersebut mengatur standar minimum dasar perlakuan terhadap pengungsi, termasuk hak atas perumahan, pekerjaan dan pendidikan ketika mereka menjadi pengungsi, sehingga pengungsi dapat menjalani kehidupan yang bermartabat dan mandiri. Konvensi tersebut juga mengatur kewajiban pengungsi terhadap negara tuan rumah dan menetapkan kategori orang tertentu, seperti penjahat perang, yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status pengungsi. Selain itu, konvensi tersebut merinci kewajiban hukum negara-negara yang menjadi pihak pada salah satu atau kedua instrumen tersebut.
Kedaulatan Indonesia Dalam Hal Pengungsian
Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi Pengungsi Tahun 1951 tersebut dengan beberapa alasan yaitu aspek ekonomi, keamanan dan kondisi Internasional.[5] Tak ikutnya pemerintah Indonesia dalam Konvensi tersemu, menjadikan pemerintah tidak ada kewajiban untuk tunduk atas atas perjanjian internasional (Konvensi Pengungsi Tahun 1951) tersebut dalam menangani peristiwa pengungsi masyarakat Rohingya. Meski demikian, Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri (Perpres 125/2016). Aturan tersebut mengatur penanganan pengungsi berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan PBB melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional.
Adanya aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki cara sendiri dalam menangani pengungsi dari luar negeri termasuk masyarakat Rohingya. Dengan tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi Tahun 1951, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengusir pengungsi yang tidak memiliki data atau informasi kependudukan yang jelas. Berkaitan dengan penanganan imigrasi, Pasal 33 Perpres 125/2016 telah menegaskan bahwa Pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi dilaksanakan pada saat ditemukan, di tempat penampungan dan diluar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, Pemulangan Sukarela, dan pendeportasian. Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi pada saat ditemukan dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan berupa dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas. Bagi yang tidak memiliki dokumen perjalanan, maka pengungsi tersebut dipulangkan secara sukarela atau deportasi.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa Indonesia memiliki kewenangan untuk mengusir pengungsi Rohingya yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Tidak terikatnya Indonesia dengan konvensi yang mengatur hak-hak pengungsi bukan berarti penanganan terhadap pengungsi tidak berjalan. Dengan adanya Perpres 125/2016, penanganan terhadap pengungsi Rohingya diharapkan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan sebagai wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Puri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] BBC News Indonesia, Pengungsi Rohingya tembus 1.600 orang, mengapa nelayan Aceh menolong mereka?, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4nye1ewp2xo#:~:text=Berdasarkan%20laporan%20UNHCR%2C%20ini%20merupakan,bertahan%20dalam%20satu%20tahun%20terakhir.
[2] BBC News Indonesia, Rohingya: Kebakaran kamp terbesar di dunia ‘direncanakan dan disengaja’ menurut tim penyelidik, https://www.bbc.com/indonesia/dunia-64859303
[3] Dadang Kurnia, Ada 14 Pengungsi Rohingya di Penampungan Sidoarjo, Begini Kondisinya, https://rejogja.republika.co.id/berita/s5hlxp399/ada-14-pengungsi-rohingya-di-penampungan-sidoarjo-begini-kondisinya
[4] UNHCR, Sejarah UNHCR, https://www.unhcr.org/id/sejarah-unhcr
[5] William D Coplin, Pengantar Politik Internasional: Suatu Telaah Teoretis, Sinar Baru Algensindo. Bandung, 1992, halaman 80
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.