Pengunduran diri Lucky Hakim dari Wakil Bupati Indramayu

Lucky Hakim secara mengejutkan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu pada tanggal 13 Februrari 2023 lalu. Kabar tersebut terungkap melalui sebuah surat yang beredar yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu. Alasan dibalik pengunduran dirinya dikarenakan merasa telah gagal sebagai pemimpin dan merasa tidak layak mendapatkan beberapa fasilitas sarana dan prasarana sementara janji kampanye masih belum terpenuhi.[1]

Ketentuan terkait dengan pemerintahan daerah saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). UU Pemda mengganti ketentuan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Keberadaan UU Pemda memberikan otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.[2]

Aspirasi dan kepentingan masyarakat merupakan hal yang sangat diperhatikan oleh setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya. Tentu menjadi motivasi tersendiri bagi setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk memiliki tanggung jawab dalam memenuhi aspirasi tersebut. Namun, di sisi lain ada juga Kepala Daerah yang merasa gagal dalam memenuhi aspirasi masyarakatnya dan berhenti dari jabatannya. Dalam Pasal 78 Ayat (1) UU Pemda mengatur pemberhentian Kepala Daerah yang berbunyi bahwa:

  • Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau

Dari ketentuan tersebut terdapat 3 (tiga) alasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya. Berkaitan dengan pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Kepala Daerah merupakan permintaan sendiri. Dalam UU Pemda, tidak secara spesifik mengatur terkait dengan prosedur pengunduran diri dari jabatan Wakil Kepala Daerah. Merujuk ketentuan Pasal 79 UU Pemda menyatakan bahwa:

  • Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
  • Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  • Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Menurut ketentuan Pasal 79 UU Pemda, terdapat penetapan pemberhentian sebagai bentuk kepastian hukum bahwa benar sudah tidak menjabat sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah. Pemberhentian dilaksanakan oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota tidak mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota karena permintaan sendiri, Menteri Dalam Negeri memberhentikan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Apabila Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota karena permintaan sendiri, Menteri Dalam Negeri memberhentikan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.

Dengan demikian, pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatannya Wakil Bupati Indramayu tidak serta merta langsung menjadikan dirinya lepas dari tanggung jawab sebagai wakil kepala daerah begitu saja. Terdapat prosedur yang harus dilalui oleh Lucky Hakim untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. Selain itu, dalam hal ini juga perlu diperhatikan oleh Pemerintah Pusat ialah tugas dan tanggung jawab Lucky Hakim selama menjabat. Hal ini bertujuan untuk dapat mengevaluasi sejauh mana perubahan dan pembangunan dalam menjalankan pemerintahannya.

 

 

Penulis: Rizky P.J., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H. & Mirna R., S.H., M.H.

 

 

[1] Nur Rohmi Aida, Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim: Saya Merasa Telah Gagal, https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/16/180500665/mundur-dari-jabatan-wakil-bupati-indramayu-lucky-hakim-saya-merasa-telah?page=all.

[2] Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.