Pengalihan Status Penahanan

Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Terkait dengan penahanan sebelumnya telah kami bahas dalam artikel yang berjudul “Tahap-Tahap Dalam Melakukan Penahanan” dan “Tata Cara Perpanjangan Penahanan Dalam Tindak Pidana”. Pasal 22 KUHAP menyebutkan bahwa penahanan dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :

  1. Penahanan rumah tahanan negara yaitu penahanan dalam rumah tahanan negara (rutan);
  2. Penahanan rumah yaitu penahanan yang dilaksanakan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan;
  3. Penahanan kota yaitu penahanan yang dilaksanakan dikota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Pasal 23 KUHAP menyatakan bahwa penyidik atau penuntut umum dapat mengalihkan jenis penahanan yang dinyatakan sebagai berikut :

    1. Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
    2. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan.

Pengalihan jenis penahanan oleh penuntut umum wajib dilaporkan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Jaksa Agung, kecuali pengalihan jenis penahanan kota/rumah menjadi tahanan rutan sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-005/A/JA/09/2006 tentang Penangguhan dan Pengalihan Jenis Penahanan. Namun, dalam KUHAP tidak ditemukan aturan secara eksplisit yang mengatur mengenai persyaratan dan prosedur dalam melakukan pengalihan penahanan.

Namun, dalam KUHAP tidak ditemukan aturan secara eksplisit yang mengatur mengenai persyaratan dan prosedur dalam melakukan pengalihan penahanan.

Walaupun tidak ada aturan secara eksplisit dalam KUHAP terkait syarat dan prosedur pengalihan penahanan, berikut kami kutip prosedur dan persyaratan pengalihan tahanan dalam Standard Operasional Prosedur Penahanan yang dibagikan dalam website Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pengalihan penahanan dilakukan melalui pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:[1]

    1. Dalam hal pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dan tidak dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri serta tidak menyulitkan dalam pengawasannya;
    2. Keadaan/kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan perawatan dokter (rawat jalan);
    3. Kehadiran tersangka sangat diperlukan oleh masyarakat karena profesi/keahliannya.

Persyaratan dalam hal akan dilakukan pengalihan penahanan yaitu:[2]

    1. Adanya pengajuan permohonan pengalihan jenis penahanan dari tersangka/keluarganya/penasehat hukumnya yang diketahui oleh RT/RW/Kepala Desa setempat;
    2. Wajib untuk melapor diri kepada penyidik/penyidik pembantu selama menjalani penahanan tersebut.

Prosedur pelaksanaan dalam pengalihan penahanan yaitu sebagai berikut:[3]

    1. Tersangka/keluarganya/penasehat hukumnya mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan kepada Kepala Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk selaku penyidik, penyidik mempelajari dan mempertimbangkan untuk dapat tidaknya dilakukan pengalihan jenis penahanan;
    2. Apabila Kepala Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk mengabulkan permohonan tersebut, maka penyidik/penyidik pembantu menyiapkan dan membuat administrasi penyidikan berupa:
      1. Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan;
      2. Berita Acara Pengalihan Jenis Penahanan;
      3. Surat Keterangan Wajib Lapor;
      4. Membuat Resume Singkat.
    3. Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan diserahkan kepada tersangka dalam rangkap 10 (sepuluh) untuk ditandatangani olehnya dan oleh petugas Polri yang menyerahkan, masing-masing pada kolom yang telah ditentukan;
    4. Surat Perintah Pengaliahn Jenis Penahanan disampaikan kepada tersangka, keluarga,keluarga tersangka, pejabat Rutan, Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan negeri, disamping untuk kepentingan berkas perkara.
    5. Kepala Kesatuan/Pejabat yang ditunjuk selaku penyidik menunjuk anggota untuk melakukan pengawasan terhadap tersangka yang bersangkutan.

Dalam hal dilakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa, maka akan dilakukan pengurangan terhadap pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP. Ketentuan pengurangannya untuk penahanan kota yaitu seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah yaitu sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5) KUHAP.

 

[1] https://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/sites/34/2017/03/standar-operasional-prosedur-penahanan-1.pdf

[2] Ibid.

[3] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.