Tata Cara Perpanjangan Penahanan Dalam Tindak Pidana

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Pasal 22 ayat (1) KUHAP membedakan jenis-jenis penahanan sebagai berikut :

  1. Penahanan rumah tahanan negara atau yang biasa dikenal dengan penjara;
  2. Penahanan rumah yaitu penahanan yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) KUHAP;
  3. Penahanan kota yaitu penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) KUHAP.

Dalam artikel ini akan membahas mengenai tata cara perpanjangan penahanan dalam tindak pidana, sedangkan pembahasan terkait penahanan secara umum dapat dilihat dalam artikel “Tahap-Tahap Penahanan”.

Penahanan dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim. Dalam tahap penyidikan dikenal istilah penahanan lanjutan, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim. Perpanjangan penahanan dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 KUHAP. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut umum diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan bahwa :

    1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
    2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Permintaan perpanjangan penahanan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan habis, kecuali perkara anak minimal 5 (lima) hari sebelum penahanan habis.[1] Apabila pemeriksaan telah selesai sebelum jangka waktu penahanan berakhir, maka tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3) KUHAP. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari  yang merupakan gabungan jangka waktu penahanan dan perpanjangan penahanan, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat (4) KUHAP.

Kemudian dilanjutkan dengan tahap penahanan oleh Penuntut umum. Untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dapat memperpanjang penahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut :

    1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
    2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.

Permintaan perpanjangan penahanan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan habis, kecuali perkara anak minimal 5 (lima) hari sebelum penahanan habis.[2] Tahapan selanjutnya yaitu penahanan oleh Hakim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang kemudian dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sebgaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) KUHAP. Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP menyatakan sebagai berikut :

    1. Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari;
    2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.

Pasal 26 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Kemudian, apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari yang merupakan gabungan penahanan dan perpanjangan penahanan, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) dan (4) KUHAP.

Penahanan dapat dilanjutkan dalam tangkat Banding dan Kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 28 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 27

    1. Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari;
    2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari;
    3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
    4. Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 28

    1. Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama puluh hari;
    2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari;
    3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
    4. Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Ketentuan lain mengenai perpanjangan penahanan juga diatur dalam ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 KUHAP. Pasal 29 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang mengenyampingkan ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 KUHAP berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena hal-hal sebagai berikut :

  1. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau;
  2. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Jangka waktu perpanjangan yaitu 30 (tiga puluh) hari dan dapat di perpanjang lagi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP. Pasal 29 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa perpanjangan penahanan tersebut dapat dilakukan atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat :

  1. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
  2. pemeriksaan di pengadilan negari diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
  3. pemeriksaan banding-diberikan oleh Mahkamah Agung;
  4. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Sedangkan Pasal 30 KUHAP menyatakan bahwa apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 29 ternyata tidak sah, maka tersangka atau terdakwa berhak meminta kerugian atas hal tersebut.

 

 

[1] http://pn-tarakan.go.id/index.php/kepaniteraan/kepaniteraan-pidana?id=148

[2] Ibid.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.