Penetapan Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Mereka mulai dari unsur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), panitia pelaksana Arema dan anggota kepolisian. Dinilai lalai, menyebabkan ratusan orang meninggal dunia. Para tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang itu yakni, AHL, selaku Direktur Utama PT LIB, AH Ketua Panpel Arema, SS selaku Kepala Security Officer atau keamanan stadion. Ketiganya dijerat Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 103 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU Olahraga). Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[1]
Diketahui dari beberapa Tersangka yang telah diuraikan, dikenakan ketentuan dalam KUHP adapula yang dikenakan ketentuan dalam UU Olahraga. Beberapa ketentuan dalam KUHP diantaranya adalah sebagai berikut beserta unsur-unsurnya:
- Pasal 359 KUHP, berbunyi:
Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun
Dari ketentuan ini, dapat diketahui unsur yang penting dalam rumusan Pasal 359 KUHP adalah karena kelalaiannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, maka unsur ini adalah untuk melihat hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang ditimbulkan sehingga rumusan ini menjadi syarat mutlak dalam delik ini adalah akibat.
- Pasal 360 KUHP, berbunyi:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealapaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Isi pasal ini hampir sama dengan Pasal 359 KUHP, bedanya bahwa akibat dari Pasal 359 adalah “matinya orang”, sedangkan akibat dalam Pasal 360 KUHP adalah luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari.
Sanksi hukuman dalam Pasal 359 berupa hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan kurungan paling lama 1 (satu) tahun sementara dalam Pasal 360 KUHP berupa hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidan kurungan paling lama 6 (enam) bulan. Selain itu, beberapa Tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo. Pasal 52 UU Olahraga yang menyatakan:
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 52 UU Olahraga, mengatur terkait dengan Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.[2] Dalam ketentuan Pasal 52 UU Olahraga mengisyaratkan bahwa dalam pelaksanaan suatu kejuaraan olahraga, harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis yang dimaksud ialah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi internasional cabang olahraga bersangkutan.
Dapat disimpulkan mengenai skema atau rumusan dalam penetapan Tersangka yang dikemukakan oleh Kapolri beberapa waktu lalu. Para pihak yang ditetapkan Tersangka atas kejadian tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, disebabkan dari penyelenggara teknis yang tidak memenuhi standar teknis yang berlaku di dunia internasional maupun skala nasional dalam menangani kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Akibat penanganan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa supporter Aremania.
[1] Zainul Arifin, Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, https://surabaya.liputan6.com/read/5090457/polri-tetapkan-6-orang-tersangka-tragedi-stadion-kanjuruhan-malang
[2] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.