Perikatan Karena Undang-Undang

Perikatan yang bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia maksudnya ialah bahwa telah dilakukanya serangkaian tingkah laku oleh seseorang, maka undang-undang melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap orang tersebut. Tingkah laku seseorang tadi mungkin merupakan perbuatan yang menurut hukum (dibolehkan undang-undang) sah atau mungkin pula merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.