Pendekatan Persaingan Usaha Tidak Sehat Rule of Reason

Persaingan Usaha adalah hal yang wajar dalam bisnis, dimana satu pelaku usaha akan selalu berusaha mengunggulkan dirinya atau kelompoknya guna mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin. Namun demikian, pasar yang sehat tentunya akan memperhatikan kepentingan konsumen, dimana ketika persaingan usaha tersebut berjalan sehat maka konsumen akan memiliki pilihan dan dapat menentukan barang yang akan dibelinya. Indonesia telah mengatur Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).

 

Sebagaimana telah disebutkan dalam artikel berjudul Pendekatan Dalam Hukum Persaingan Usaha Per Se Illegal, terdapat pula pendekatan lain untuk menentukan suatu tindak Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu Pendekatan Rule of Reason.

 

Pendekatan Rule of Reason menuntut adanya bukti bahwa suatu tindakan tergolong anti persaingan atau merugikan masyarakat. Artinya, dalam menentukan suatu tindakan tergolong anti persaingan atau tidak, maka penegak hukum harus terlebih dahulu memeriksa apakah memang benar terdapat akibat di masyarakat, baik bagi pesaing lainnya maupun bagi konsumen. Hal tersebut menuntut penegak hukum juga harus mengerti dan memahami relevant market, atau perhitungan, penilaian dan keputusan tentang implikasi persaingan akibat perilaku apapun tergantung pada ukuran pasar dan bentuk pasar terkait.

 

Sebagai contoh, ketika dalam suatu lingkup pasar tertentu 75% konsumen memilih untuk membeli barang dari A bukan karena kesengajaan A melainkan karena barang di pelaku usaha lainnya tidak sebagus A, maka tentulah hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai monopoli. Hal tersebut dikarenakan, tidak ada tindakan A untuk melakukan tindakan-tindakan anti persaingan, melainkan memang murni suatu persaingan usaha antara A dengan pengusaha-pengusaha lainnya.

 

Dari macam-macam Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diatur dalam UU 5/1999, ketentuan-ketentuan yang menggunakan pendekatan Rule of Reason adalah:

Oligopoli (Pasal 4 UU 5/1999)

– Pembagian Wilayah (Pasal 9 UU 5/1999)

– Kartel (Pasal 11 UU 5/1999)

– Trust (Pasal 12 UU 5/1999)

– Oligopsono (Pasal 13 UU 5/1999)

– Integrasi Vertikal (Pasal 14 UU 5/1999)

– Perjanjian Luar Negeri (Pasal 16 UU 5/1999)

– Monopoli (Pasal 17 UU 5/1999)

– Monopsoni (Pasal 18 UU 5/1999)

– Penguatan Pasar (Pasal 19, 20, 21 UU 5/1999)

– Posisi dominan umum (Pasal 25 UU 5/1999)

– Jabatan Rangkap (Pasal 26 UU 5/1999)

– Pemilikan saham (Pasal 27 UU 5/1999)

– Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi (Pasal 28 dan 29 UU 5/1999)

Jika melihat kembali ketentuan-ketentuan tersebut, maka akan diperoleh kesamaan, dimana pada akhir klausul, disebutkan “yang dapat mengakibatkan …”, frasa tersebutlah yang kemudian mengharuskan para penegak hukum untuk memeriksa apakah benar terdapat akibat yang ditimbulkan dari suatu tindakan satu atau beberapa pelaku bisnis. Meski demikian dalam bukunya berjudul Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Dr. Andi Fahmi Lubis, S.E., M.E., dkk menyatakan bahwa penentuan Per Se Illegal dan Rule of Reason tidak hanya sekedar di dasarkan pada kata per kata dalam UU 5/1999.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA

 

Sumber:

Andi Fahmi Lubis, dkk, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks, GTZ, Indonesia

Fitrah Akbar Citrawan, 2017, Hukum Persaingan Usaha: Penerapan Rule of Reason Dalam Penanganan Praktik Kartel, Jakarta, Suluh Media.

Susanti Adi Nugroho, 2018, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta, Prenadamedia Group.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.