Pendekatan Dalam Hukum Persaingan Usaha Per Se Illegal
Ketentuan tentang persaingan usaha tidak sehat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), dan untuk menentukan apakah ketentuan tersebut telah dilanggar oleh suatu tindakan pelaku usaha atau tidak, maka diperlukan suatu pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha untuk menentukannya. Terdapat 2 (dua) jenis […]