Pemerasan Terlapor

Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia yang bertahap, terdapat beberapa istilah bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, istilah-istilah tersebut yaitu Terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana. Batasan artikel ini membahas terkait dengan peranan terlapor dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Mengenai pengertian dari terlapor tidak diberikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun jika melihat pada KUHAP, maka terdapat istilah laporan yaitu dalam Pasal 1 Angka 24 KUHAP yang menyebutkan bahwa:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Laporan tersebut disampaikan kepada pihak Kepolisian sebagaimana maksud dari Pejabat yang berwenang. Terlapor dalam hal ini adalah seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut.[1] Dari laporan yang disampaikan tersebut, kemudian Penyelidik Kepolisian melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran benar atau tidak adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh si Terlapor. Penyelidikan dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP diartikan bahwa:
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.[2]
Oleh karena itu, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan telah atau diduga melakukan suatu tindak pidana, namun belum tentu terlapor tersebut menjadi pelaku atas suatu tindak pidana. Dari konsepsi tersebut, dapat diketahui bahwa terlapor belum tentu menjadi tersangka namun terlapor dapat juga menjadi tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal 2 (dua) alat bukti.
Kepolisian sebagai bagian dari lembaga sistem peradilan pidana, perlu memperhatikan hak-hak terlapor pada saat melakukan pemeriksaan guna mendapatkan dan mengumpulkan bukti permulaan. Berkaitan dengan hak-hak terlapor dalam KUHAP, tidak secara spesifik mengatur hal tersebut. Dari uraian yang telah dijelaskan sebelumnya, peran terlapor masih dalam proses penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019) bahwa:
- Penyelidikan dilakukan berdasarkan:
- laporan dan/atau pengaduan; dan
- surat perintah penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Berdasarkan hal inilah, dapat diketahui hak-hak terlapor selama dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, adalah sebagai berikut:
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Penyelesaian suatu perkara pidana merupakan salah satu penyelesaian perkara yang cukup lama. Ditambah dengan belum terpenuhinya bukti permulaan akan memperpanjang jangka waktu proses penyelesaian tersebut. Proses penyelidikan suatu tindak pidana merupakan proses awal dalam rangkaian sistem peradilan pidana. Pada tahap ini seringkali terjadi upaya perdamaian antara pihak yang berkepentingan yakni antara Pelapor dengan Terlapor namun tidak menutup kemungkinan keterlibatan Penyidik dalam hal ini dapat terjadi. Bahkan dalam proses perdamaian tersebut, seringkali ada uang yang harus dibayarkan atau lazimnya dikenal dengan istilah ‘uang damai’. Salah satu kasus pernah terjadi pada tahun 2016, terdapat 4 (empat) anggota kepolisian yang meminta uang damai kepada tersangka narkoba yang akan dipidana.[3]
Tindakan semacam ini tentunya bertentangan dengan hukum yang berlaku, terlebih anggota Kepolisian yang melakukannya dapat dipecat dari keanggotaan berdasarkan kode etik kepolisian dan juga mendapatkan hukuman berdasarkan mekanisme peradilan umum. Hal ini sama halnya dengan tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa:
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dari ketentuan tersebut, seseorang dapat diancam dengan hukuman tindak pidana pemerasan apabila memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Tidak seharusnya dalam proses peradilan pidana, tindakan semacam ini dilakukan oleh Penyidik kepolisian. Mengenai perdamaian di tingkat kepolisian telah terdapat Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perkapolri 8/2021) yang seharusnya dijadikan pedoman. Dalam ketentuan tersebut, telah diatur mengenai tata cara penyelesaian perdamaian antara pihak yang berkepentingan dan bentuk pemenuhan tanggung jawab terlapor.
Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan hak-hak terlapor untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dalam proses pemeriksaan. Dengan adanya paksaan atau sejenis argumentasi lainnya untuk mendamaikan dengan ‘uang damai’ agar penyelesaian tersebut diselesaikan dengan maksud agar tidak terlalu lama tanpa memperhatikan mekanisme yang berlaku merupakan suatu pelanggaran dalam proses peradilan pidana.
Dengan demikian, berkaitan dengan hal tersebut, hak-hak terlapor dalam proses peradilan pidana perlu diperhatikan. Selain itu, mekanisme perdamaian yang berlaku di kepolisian juga perlu untuk diperhatikan. Hal ini bertujuan untuk mencapai dan terpenuhinya kepentingan para pihak yang berkonflik.
[1] Velia Hidayat, Pengertian Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/
[2] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
[3] Mei Amelia R, 4 Polisi yang Minta Uang ‘Damai’ ke Tersangka Narkoba Akan Dipidana, https://news.detik.com/berita/d-3324576/4-polisi-yang-minta-uang-damai-ke-tersangka-narkoba-akan-dipidana.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
