Pemblokiran Sistem Elektronik Dipandang Dari Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi

Sabtu tanggal 30 juli 2022 beberapa applikasi besar mulai diblokir oleh Pemerintah dikarenakan tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Berita lebih lanjut dapat dibaca pada artikel berjudul Aplikasi yang Tidak Mendaftar PSE Lingkup Privat Telah Diblokir Kominfo

Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (disingkat Kemkominfo RI atau Kominfo RI). Kominfo RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kominfo RI dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Perpres 54/2015) menyebutkan bahwa:

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.”

Selanjutnya kewenangannya Kominfo RI diatur dalam Pasal 3 Perpres 54/2015 sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penata kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika;
  6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika;
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian komunikasi dan informatika; dan
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika.

Pasal 3 huruf a Perpres 54/2015, memberikan kewenangan kepada Kominfo dalam perumusan dan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat informatika atau penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Kominfo dapat melakukan penyelenggaraan yang berkaitan dengan sistem elektronik. Hal ini terejewantahkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).

Dibentuknya Permenkominfo 5/2020 adalah untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dalam hal pendaftaran sistem elektronik. Disebutkan dalam Permenkominfo 5/2020 bahwa sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Dalam Pasal 90 PP 71/2019 mengatur peran pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kominfo, yang menyebutkan bahwa Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan sistem elektronik meliputi:

  1. Memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Menetapkan lnstansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik strategis yang wajib dilindungi.

Terkait Pasal 90 huruf c PP 71/2019, pencegahan yang dimaksud dapat berupa pemutusan akses terhadap informasi elektronik. Hal ini juga berlaku terhadap penyelenggara sistem elektronik, apabila terdapat pelanggaran ketentuan perundang-undangan, memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya ketentuan tersebut, kemudian diatur lebih lanjut terkait prosedur pemutusan akses yang dilakukan oleh Kominfo sendiri.

Pemutusan akses merupakan tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan atau pengapusan konten. Pemutusan akses dapat dilakukan dengan cara permohonan yang dapat diajukan oleh masyarakat dan kementerian atau lembaga aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Pemutusan akses yang dimaksud tersebut menjadi kewenangan Kementerian apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemutusan yang dimaksud juga berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar. Dalam Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Permenkominfo 5/2020 menyebutkan bahwa:

(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang:

  1. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4;
  2. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
  3. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

(2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).

Dengan demikian, berdasarkan beberapa hal yang telah diuraikan diatas, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur terkait sistem elektronik di Indonesia. Dalam penyelenggaraannya, Kominfo RI sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang, dapat melakukan pemutusan akses apabila terdapat media atau sistem elektronik yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.