Pemblokiran Sistem Elektronik Dipandang Dari Kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi

Pemutusan akses merupakan tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan atau pengapusan konten. Pemutusan akses dapat dilakukan dengan cara permohonan yang dapat diajukan oleh masyarakat dan kementerian atau lembaga aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Pemutusan akses yang dimaksud tersebut menjadi kewenangan Kementerian apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan, memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.