Paspor dan Visa

Paspor dan Visa adalah dua dokumen penting yang diperlukan bagi seseorang ketika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Menurut KBBI pengertian paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Sedangkan pengertian visa dalam KBBI adalah izin (persetujuan) memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.
Dasar Hukum Paspor dan Visa
Peraturan yang berlaku tentang ketentuan paspor dan visa tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Permenkumham 18/2022). Sedangkan berkaitan dengan visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal (Permenkumham 22/2023).
Dalam peraturan-peraturan tersebut, paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.[1] Kemudian terdapat istilah paspor kebangsaan yang berarti dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Istilah tersebut tercantum dalam Pasal 1 Permenkumham 22/2023.
Pasal 1 Angka 12 Permenkumham 22/2023 menjelaskan pengertian visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabar yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Syarat Pengurusan Paspor bagi Orang Indonesia
Dalam permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non elektronik. Dimana paspor biasa elektronik menggunakan lembar laminasi dan lembar polikarbonat. Adapun paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan tersebut diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.[2]
Dalam Pasal 4 Permenkumham 18/2022 menjelaskan terkait prosedur dan persyaratan permohonan paspor biasa. Permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen yang dimaksud terdiri atas:
- KTP yang masih berlaku;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia’
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.
Untuk permohonan paspor biasa anak dilengkapi juga dengan fotokopi paspor biasa ayah atau ibu, surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 Permenkumham 18/2022.
Permohonan paspor juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-paspor. Bagi warga negara Indonesia yang melakukan permohonan paspor biasa melalui aplikasi/elektronik setelah mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan akan mendapatkan kode pembayaran melalui pesan singkat/email untuk melakukan pembayaran. Setelah itu pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan dapat dicetak sebagai bukti permohonan paspor biasa.
Selain paspor, dokumen penting untuk perjalanan luar negeri lainnya adalah visa. Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku. Pemberian visa kepada warga negara asing berdasarkan penilaian terhadap suatu negara berdasarkan tingkat resiko dan beberapa aspek. Adapun aspek-aspek tersebut yaitu aspek investasi hubungan internasional, ideologi, ekonomi, keamanan, politik, sosial, dan budaya dari negara tersebut.
Visa kunjungan terdiri dari dua macam yaitu visa kunjungan satu kali dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Untuk visa kunjungan satu kali memiliki jangka waktu 180 hari atau juga bisa berlaku dalam jangka waktu 60 hari.[3] Dalam Pasal 7 Permenkumham 22/2023 visa kunjungan beberapa kali memiliki empat jenis jangka waktu yaitu 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun, dan paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Syarat Visa bagi Orang Luar Negeri yang Masuk Indonesia
Persyaratan pemberian visa warga negara asing yang masuk ke Indonesia ditentukan berdasarkan jenis visa yang dimohonkan. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 24 Permenkumham 22/2023 untuk permohonan visa kunjungan satu kali dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dilakukan melalui aplikasi dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti penjaminan dari penjamin kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, melakukan kunjungan jurnalistik, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, dan prainvestasi;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
- Pas foto berwarna terbaru; dan
- Dokumen lain yang menerangkan maskud/tujuan kedatangan orang asing.
Untuk permohonan visa kunjungan saat kedatangan diajukan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada tempat pemeriksaan imigrasi. Permohonan visa tersebut diajukan dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- Bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
Pengurusan Visa Jika Akan ke Luar Negeri
Permohonan pengurusan visa diajukan melalui mekanisme daring (online) melalui aplikasi visa di alamat www.imigrasi.go.id kemudian pilih layanan visa online, atau melalui https://visa-online.imigrasi.go.id. Pemohon wajib memahami syarat dan ketentuan dan memilih jenis visa dan kegiatan orang asing.
Setelah dapat mengakses portal layanan visa online, pemohon dapat melakukan pengurusan visa dengan memilih lokasi saat ini/ Terdapat 2 (dua) pilihan yaitu di luar wilayah indonesia (offshore) dan di wilayah Indonesia (onshore). pilihan lokasi orang asing di wilayah indonesia saat ini hanya bersifat sementara bersifat memberikan jenis visa yang akan diajukan, input data, dan unggah dokumen persyaratan. Dalam permohonan visa wajib melampirkan dokumen persyaratan atau unggah dokumen persyaratan yang terdiri atas: paspor, KTP, foto formal, bukti pembayaran visa, surat keterangan kerja/belajar, jadwal perjalanan dan tiket pesawat, dan surat keterangan sehat.[5]
Jika permohonan visa dirasa sudah sesuai, benar dan lengkap persyaratannya silahkan dikirimkan. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan notifikasi berupa permohonan telah diterima dengan lampiran kode pembayaran visa (billing). Kode pembayaran akan aktif selama 7 (tujuh) hari kalender dan jika terlampaui maka permohonan visa akan dibatalkan. Setelah melakukan transaksi melalui kanal pembayaran yang ditentukan, maka permohonan visa akan dilakukan verifikasi dan validasi permohonan dan keputusan, standar waktu yang dibutuhkan paling lama 5 (lima) hari kerja. Permohonan visa yang disetujui akan diterbitkan visa elektronik dan permohonan visa yang ditolak akan diberikan dikirimkan alasan penolakan yang dikirimkan ke email penjamin.[6]
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Pasal 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022
[2] Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022
[3] Pasal 11 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023
[4] Pasal 27 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023
[5]https://indonesia.go.id/kategori/keimigrasian/169/panduan-cara-membuat-visa-ke-luar-negeri?lang=1
[6] https://visa-online.imigrasi.go.id/info.xhtml
Baca juga:
Status Kewarganegaraan Indonesia Bisa Hilang? Ini 9 Penyebabnya
Kartu Tanda Penduduk Sementara Warga Negara Asing
Tonton juga:
UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dan 3 Hal yang...
Tapera 2024 Dibandingkan Dengan Tapera 2016

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.