Pasiva Lebih Besar Daripada Aktiva, Ini 1 Hal yang Harus Dilakukan Likuidator
Dalam pembubaran suatu perseroan terbatas dilakukan pemberesan khususnya terkait hak dan kewajiban perseroan. Manakala terdapat hak atau harta yang tersisa, harta tersebut akan dibagikan kepada para pemegang saham. Namun demikian, menjadi pertanyaan ketika pasiva lebih besar daripada aktiva.
Likuidasi atau pembubaran Perseroan Terbatas terjadi karena beberapa hal, diantaranya adalah jangka waktu yang telah habis, keputusan RUPS, penetapan pengadilan, putusan pengadilan niaga yang mencabut status pailit namun harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU 40/2007”).
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah Subyek Hukum berupa Badan Hukum yang tercipta karena adanya perkumpulan modal dari beberapa orang. Berbeda dengan Perseroan Terbatas Perorangan yang juga merupakan Badan Hukum namun modalnya hanya berasal dari 1 (satu) orang saja.
Pemilik modal dalam Perseroan Terbatas hanya memiliki kewajiban bertanggung jawab sebesar modal yang diberikan atau disetorkan kepada Perseroan Terbatas. Artinya, pertanggungjawaban Perseroan Terbatas tidak sampai pada diri pribadi pemegang saham dan/atau Pengurus Perseroan Terbatas.
Di sisi lain, apabila ternyata terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Pengurus Perseroan Terbatas dalam menjalankan tugasnya, dimana penyalahgunaan wewenang tersebut menimbulkan kerugian bagi Perseroan Terbatas, maka Pengurus dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi. Hal tersebut diantaranya dapat terjadi manakala Pengurus melakukan tindak pidana perseorangan seperti penggelapan, penipuan dan lain-lain.
Likuidasi Perseroan Terbatas
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat berbagai alasan penyebab likuidasinya suatu Perseroan Terbatas. Salah satunya adalah karena dicabutnya status pailit suatu perseroan namun perseroan tidak dapat membayar biaya kepailitan. Dalam kondisi demikian, maka jelas terdapat kewajiban dari Perseroan Terbatas yang lebih besar daripada hartanya.
Likuidasi dilakukan oleh Likuidator atau Kurator. Apabila likuidasi tersebut adalah tindak lanjut dari kepailitan, maka pelaksanaan pembubaran atau likuidasi adalah Kurator. Apabila pembubaran terjadi karena alasan lain, maka yag berhak melakukan pembubaran atau likuidasi adalah Likuidator.
Dalam proses likuidasi yang dilakukan oleh Likuidator, pemberesan terhadap hak dan kewajiban harus dilaksanakan. Seluruh kewajiban Perseroan harus dibayarkan kepada Kreditur. Oleh karena itu, pembubaran atau likudasi harus dilakukan dengan didahului pengumuman pada koran dan kreditur berhak mengajukan keberatan atas pembubaran tersebut.
Pasiva Lebih Besar Daripada Aktiva Pada Perseroan yang Dilikuidasi
Salah satu alasan hak keberatan oleh kreditur terhadap rencana likuidasi adalah karena Kreditur memiliki kepentingan terhadap pembayaran kewajiban Perseroan terhadap Kreditur dimaksud. Sebab jika likuidasi diteruskan dan harta Perseroan tidak mencukupi, maka Kreditur akan merugi karena piutangnya tidak akan terbayar.
Pasal 149 ayat (2) UU 40/2007 mengatur:
“Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.”
Dengan demikian, apabila dalam likuidasi ternyata diketahui atau diperkirakan terdapat pasiva lebih besar daripada aktiva yang dimiliki oleh Perseroan, maka Likuidator harus mengajukan kepailitan. Akibatnya, akan dilakukan proses kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU 37/2004”). Oleh karenanya, apabila ternyata harta perseroan tidak dapat menutupi seluruh hutang yang dimiliki, maka pembagian kewajiban kepada kreditur dilakukan secara proporsi sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Likuidasi Perseroan Terbatas
Likuidator Perseroan Terbatas: Berikut 9 Tugas dan 3 Wewenangnya
Kuorum Dalam RUPS: 2 Jenis Kuorum Penentu Sahnya RUPS
Tonton juga:
Pasiva lebih besar daripada aktiva| Pasiva lebih besar daripada aktiva| Pasiva lebih besar daripada aktiva| Pasiva lebih besar daripada aktiva| Pasiva lebih besar daripada aktiva| Pasiva lebih besar daripada aktiva| Pasiva lebih besar daripada aktiva| Pasiva lebih besar daripada aktiva|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDaftar Peserta Kelas Online “Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)...
Permohonan Kasasi Terhadap Permohonan RUPS, dan 1 Yurisprudensi yang...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.