Panggilan Umum Perkara Perdata, Ada 3 Cara

Rekan mungkin pernah mendengar istilah panggilan umum dalam hukum acara perdata. Apakah kira-kira sama dengan panggilan biasa dalam hukum acara perdata?
Panggilan umum perkara perdata rupanya berarti panggilan di hadapan khalayak umum yang berbeda dengan panggilan perkara perdata yang biasanya dilakukan secara personal langsung ke alamat pihak yang berperkara.
Lalu apa yang menyebabkan pihak dalam perkara perdata dipanggil melalui panggilan umum dan bagaimana tata caranya? Pada artikel kali ini, kita akan membahas alasan dilakukannya panggilan umum perkara perdata dan tata cara pemanggilannya.
Alasan Panggilan Umum Perkara Perdata
Dalam mengajukan gugatan, umumnya diajukan oleh penggugat kepada pihak tergugat dengan memuat nama lengkap dan alamat tergugat untuk dilakukan pemanggilan.
Akan tetapi, dimungkinkan juga penggugat tidak mengetahui alamat dari tergugat. Dalam hal ini, diatur pada Pasal 390 Ayat (3) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) sebagai berikut:
Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang orang yang tidak dikenal, maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan. Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu.
Pemanggilan karena tidak diketahuinya tempat diam atau tinggalnya tergugat itulah yang disebut dengan pemanggilan umum atau pemberitahuan umum/ general convocation.
Patokan pengadilan dalam menentukan bahwa tempat diam atau tinggalnya tergugat tidak diketahui yaitu:
- surat gugatan sendiri menyatakan dengan tegas pada identitas tergugat bahwa tempat tinggal atau tempat kediaman yang tidak diketahui;
- Â atau pada identitas tergugat, surat gugatan menyebutkan dengan jelas tempat tinggalnya tetapi pada saat juru sita melakukan pemanggilan, ternyata tergugat tidak menemukan di tempat tersebut dan menurut penjelasan kepala desa yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat itu tanpa menyebut alamat tempat tinggal yang baru.
Untuk mengetahui akibat jika tempat diam atau tinggalnya tergugat tidak diketahui, Rekan dapat membaca artikel hukumexpert.com sebelumnya berjudul “Akibat Jika Alamat Tergugat Tidak Diketahui”.
Tata Cara Penggilan Umum Perkara Perdata.
Berdasarkan Pasal 390 Ayat (3) HIR dan Pasal 6 ke-7 Reglement op de Rechtsvordering (RV), tata cara pemanggilan umum yaitu:
- Surat panggilan (surat juru sita) disampaikan kepada bupati atau wali kota, sesuai dengan yurisdiksi atau kompetensi relatif yang dimilikinya;
- Bupati atau wali kota tersebut mengumumkan atau memaklumkan surat juru sita itu;
- Panggilan ditempelkan pada pintu umum kamar persidangan Pengadilan yang bersangkutan;
- Selain penempelan di pintu ruang sidang, pengumuman pemanggilan tersebut harus dimuat dalam salah satu harian atau surat kabar yang terbit di wilayah hukum atau yang terbit berdekatan dengan wilayah hukum Pengadilan yang bersangkutan.
Dalam prakteknya prosedur pemanggilan umum tergantung pada perintah hakim. Apabila hakim menetapkan bahwa tempat diam atau tinggalnya tergugat tidak diketahui maka barulah diperintahkah untuk melakukan pemanggilan umum dan jadwal persidangan selanjutnya.
Panggilan umum tersebut dilakukan oleh pengadilan, termasuk pemanggilan melalui surat kabar dimana juru sita nantinya akan berkoordinasi dengan pihak dari surat kabar untuk melakukan pemasangan pengumuman pemanggilan.
Apabila hakim telah memerintahkan pemanggilan umum, maka pengadilan akan menetapkan panjar tambahan untuk pemanggilan umum yang harus dibayar oleh penggugat. Setelah penggugat membayar panjar tambahan tersebut, barulah juru sita melakukan pemanggilan umum sesuai perintah hakim.
Sumber:
1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
2. Reglement op de Rechtsvordering (RV); dan
3. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Baca juga:
Prosedur Penerapan Putusan Verstek
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Macam-Macamnya
Tonton juga:
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.
Panggilan Umum Perkara Perdata | Panggilan Umum Perkara Perdata | Panggilan Umum Perkara Perdata | Panggilan Umum Perkara Perdata | Panggilan Umum Perkara Perdata | Panggilan Umum Perkara Perdata | Panggilan Umum Perkara Perdata | Panggilan Umum Perkara Perdata | Panggilan Umum Perkara Perdata |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanIsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Karena 1...
Hak Pemegang Saham Perseroan Terbatas Dengan 5 Jenis Saham

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.