Prosedur Penerapan Putusan Verstek
Pertanyaan
Kalau dlm persidangan perkara perdata Tergugat tidak pernah hadir dlm persidangan pd hal sdh dipanggil secara sah dan patut serta tdk ada yg newakikinya sedangkan Turut Tergugat hadir terus apakah perkara di putus Verstek ? MkshIntisari Jawaban
Pasal 125 Ayat (1) HIR menyatakan bahwa apabila pada hari yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan diluar hadir (Verstek), kecuali apabila nyata-nyata bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan. Selanjutnya, apabila ternyata sudah dipanggil dengan layak, namun Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, maka sebagaimana disebutkan sebelumnya, tergugat dianggap tidak menggunakan haknya untuk menjawab atau membantah dalil gugatan, dan perkara akan diputus secara verstek.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan