
Hak Tanggungan Atas Piutang Perseorangan
Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam APHT. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UUHT, pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Menyangkut apakah pemberian hak tanggungan dapat dilakukan kepada perseorangan, hal tersebut diatur pada Pasal 9 UUHT.

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat
Artikel sebelumnya, telah kami berikan soal Latihan Ujian Profesi Advokat part 7. Berikut kami berikan soal latihan UPA part 8

Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana merupakan salah satu sistem yang dibentuk oleh Mahkamah Agung untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan gugatan atau mempertahankan haknya dalam hal kerugian yang dialami bernilai kecil. alah satu syarat gugatan sederhana adalah nilai gugatan. Pasal 1 angka 1 Perma Gugatan Sederhana mengatur bahwa nilai gugatan sederhana paling banyak adalah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Seleb TikTok Bentak Anak Magang Berujung Suami Diperiksa Komite Disiplin
Seleb TikTok Bentak Anak Magang Berujung Suami Diperiksa Komite Disiplin belakangan ini banyak menjadi perbincangan. Kejadian tersebut bermula…

Asas-Asas Hukum Acara Perdata
Asas-Asas Hukum Acara Perdata merupakan dasar-dasar yang harus diketahui baik oleh hakim maupun pihak-pihak yang akan mempertahankan hak…

Pengertian Insolvensi
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, keadaan insolvensi merupakan syarat mutlak yang seharusnya ada pada syarat-syarat kepailitan yang ditentukan oleh UUK-PKPU, tetapi syarat Debitor dalam keadaan Insolven tidak dicantumkan sebagai syarat kepailitan, sehingga suatu perusahaan sangat mudah untuk dinyatakan pailit. Untuk menentukan bahwa Debitor sudah berada dalam keadaan insolvensi, harus dilakukan penjumlahan semua utang Debitor kepada semua jenis Kreditornya dan kemudian dibandingkan dengan jumlah kekayaannya (aset) untuk mengetahui apakah jumlah nilai utang tersebut masih lebih besar atau sudah lebih kecil daripada jumlah seluruh utangnya.

Perlindungan Konsumen Terkait Rangka Honda Mudah Patah
Berkaitan dengan kasus rangka honda yang mudah karatan dan patah, pelaku usaha dalam hal ini adalah AHM memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi motor sebelum dibeli oleh konsumen. Kondisi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan mesin akan tetapi keseluruhan dari motor tersebut. Selain itu, AHM juga harus menjamin mutu kendaraan bermotor yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku.
Fiktif Positif Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
iktif positif diatur dalam Pasal 53 UUAP, Ketentuan Pasal 53 UUAP ternyata mengalami perubahan dalam Pasal 175 Angka 3 UU Cipta KerjaTerdapat 3 (tiga) perubahan yang menonjol dan berpengaruh terhadap konsep fiktif positif dalam UU Cipta Kerja yaitu perubahan batas waktu penetapan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), masuknya keputusan berbentuk elektronik dan hilangnya wewenang mengadili keputusan fiktif positif oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tata Cara Roya Sertifikat Hak Atas Tanah
Setelah hutang KPR lunas, barulah pembeli dapat mengurus penghapusan keterangan pembebanan hak tanggungan pada sertifikat hak atas tanah. Penghapusan ini dilakukan dengan cara pencoretan catatan atau yang dikenal dengan istilah roya. roya adalah pencoretan catatan pada sertifikat hak atas tanah karena peristiwa hapusnya hak tanggungan. Dilakukannya roya penting demi terciptanya suatu kepastian hukum bahwa sertifikat hak atas tanah dimaksud sudah tidak lagi dibebani hak tanggungan.

Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Di Indonesia”
Dalam kesempatan kali ini Tim hukumexpert bersama dengan Ibu Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., CCD selaku ketua pelaksana dan Founder of Hukumexpert.com telah berhasil menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema "Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Di Indonesia" dengan narasumber Bapak A. Miftahul Amin, S.H.I., M.Sos., M.H., CPM., CPA., CPC., CPArb., CML., CPLi yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Hakim Arbiter dan Likuidator dan dimoderatori oleh Rizky Pratama Jawahir, S.H. selaku Legal Analyst of Hukumexpert.
