Pengertian Insolvensi
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, keadaan insolvensi merupakan syarat mutlak yang seharusnya ada pada syarat-syarat kepailitan yang ditentukan oleh UUK-PKPU, tetapi syarat Debitor dalam keadaan Insolven tidak dicantumkan sebagai syarat kepailitan, sehingga suatu perusahaan sangat mudah untuk dinyatakan pailit. Untuk menentukan bahwa Debitor sudah berada dalam keadaan insolvensi, harus dilakukan penjumlahan semua utang Debitor kepada semua jenis Kreditornya dan kemudian dibandingkan dengan jumlah kekayaannya (aset) untuk mengetahui apakah jumlah nilai utang tersebut masih lebih besar atau sudah lebih kecil daripada jumlah seluruh utangnya.