
Pelatih Shin Tae Yong Dipecat PSSi Setelah Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Bagaimana Hukum Kontrak Mengaturnya?
Tahun 2025 baru dimulai, namun penggemar sepak bola Indonesia telah dibuat terbelalak oleh PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) dengan pemecatan Pelatih Timnas asal Korea Selatan yaitu Shin Tae Yong. Baru semester akhir tahun lalu Indonesia dibuat bersorak dan melihat potensi besar karena performa timnas dalam seleksi piala dunia bersama Pelatih Shin Tae Yong, namun kini harus dibuat was-was dengan pelatih baru.

Penahanan Tersangka Atau Terdakwa Berikut 2 Syaratnya
Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa agar dapat dilakukan penahanan tersangka atau terdakwa maka harus terpenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif. Meski syarat subyektif terpenuhi namun jika syarat obyektif tidak terpenuhi, maka tersangka atau terdakwa tersebut tidak dapat dikenakan penahanan.

Heboh Pidana Penjara 6 Tahun dan 6 Bulan Untuk Terpidana Korupsi 271 T, Logika Perhitungan Pidana Dan Kebebasan Kekuasaan Kehakiman
Ketika hakim sendiri sudah yakin berdasar bukti-bukti yang diperiksa di persidangan bahwa Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 300 Tiriliun rupiah, maka seharusnya dalam memberikan pertimbangan keringanan tidak hanya didasarkan pada sikap sopan di muka pengadilan, melainkan juga harus mempertimbangkan apakah telah sepadan hukuman tersebut dengan kerugian yang diperoleh oleh negara/masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, saat masyarakat sudah mulai bersuara bahkan memberikan pernyataan yang menyatakan bersedia mendapat pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan untuk mendapat triliunan rupiah, maka tentunya putusan hakim tersebut dapat dikatakan jauh dari rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Penganiayaan dan Pasal Pidana Serta Pemberatannya
Pada dasarnya, penganiayaan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) yang berlaku saat ini. Adapun KUHP yang berlaku saat ini merupakan Wetboek van Strafrecht (selanjutnya disingkat “WvS”) yang merupakan produk pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia dan digunakan oleh Negara Indonesia berdasar Pasal II Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”).

Jenis Jawaban Gugatan Perdata, Ada 3
Tidak menyampaikan jawaban justru bisa merugikan tergugat. Setidaknya terdapat 3 jenis jawaban gugatan perdata, yaitu pengakuan...

Hak Pemegang Saham Perseroan Terbatas Dengan 5 Jenis Saham
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ada saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima deviden dan hak khusus lainnya. Namun demikian, jenis-jenis hak pemegang saham perseroan terbatas tersebut haruslah diuraikan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap para pemegang saham dan perseroan terbatas itu sendiri.

Panggilan Umum Perkara Perdata, Ada 3 Cara
Pada artikel kali ini, kita akan membahas alasan dilakukannya panggilan umum perkara perdata dan tata cara pemanggilannya.

Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Karena 1 Alasan Ini
Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasan ditolaknya permohonan tersebut adalah karena wali nikah dari mempelai wanita yaitu Mahalini, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dianggap tidak sah.[2]

Apa Saja Alat Bukti Perdata, Ada 5
Pembuktian merupakan salah satu prosedur yang sangat krusial dalam hukum acara perdata. Lantas apa saja alat bukti perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Terdapat 5 alat bukti..

Alasan Perceraian Bagi Non Muslim, Ada 6
Terdapat 6 alasan perceraian bagi non Muslim berdasarkan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan yaitu perzinahan, suka mabuk..
