Badan Pengawas Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal
Badan Pengawas Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga pengawasan terhadap hakim dalam melaksanakan fungsi yudikatif. Berbeda dengan Komisi Yudisial yang merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki tugas untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim, Bada Pengawas Mahkamah Agung adalah lembaga yang dibentuk secara internal di Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial dan 5 Tugas Terkait Pengawasan Terhadap Hakim
Komisi Yudisial memang tidak dapat masuk atau bahkan menguji pertimbangan atau isi putusan yang dibuat oleh Hakim, yang sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan independensi tetapi kompetensi atau mutu Hakim dimaksud. Namun demikian, jika ternyata dalam membuat atau memutuskan suatu perkara tersebut ternyata terdapat perilaku Hakim yang tidak menunjukkan atau tidak menjunjung kehormatan dan martabat Hakim, maka Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi sanksi bagi hakim dimaksud.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS dibagi menjadi dua entitas utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah ..
Restorative Justice di Tingkat Kepolisian dan 2 Syaratnya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Restorative Justice di tingkat kepolisian tidak hanya untuk tindak pidana yang memiliki korban, namun juga dapat tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti Narkoba. Namun demikian, dalam hal tindak pidana lalu lintas, Restorative Justice tidak dilakukan terhadap pelanggaran yang mana pidananya berupa denda.
Arti Advokat dan 2 Perannya
Arti Advokat terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 yang menyatakan:“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”Jasa Hukum yang dimaksud tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU 18/2003 yaitu, “Jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”. Oleh karenanya, jasa hukum yang diberikan oleh advokat bukan hanya terkait litigasi melainkan juga terkait dengan non-litigasi.
Syarat Membuat SKCK Online, Polsek dan Aturan Tarifnya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permintaan dari yang bersangkutan berdasarkan data kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pengajuan visa, melanjutkan pendidikan, bahkan dalam pencalonan pemilu. Penerbitan SKCK yang dimohonkan seccara online hanya dapat dilakukan apabila pemohon telah memenuhi syarat membuat SKCK Online.
Pemutihan Pajak Kendaraan: Pengertian dan Aturannya
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, namun..
Hukum Pidana dan Pengertiannya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada pokoknya Hukum Pidana adalah salah satu cabang ilmu hukum yang memperlajari suatu tindakan melawan hukum, dimana perlawanan/pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi pidana terhadap pelanggar. Tujuan dari dibentknya hukum pidana adalah untuk memberikan lingkungan yang aman.
Terlambat Bayar PBB, Ini Sanksinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Terdapat sanksi bagi seseorang mau pun badan hukum yang terlambat bayar PBB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, dendanya sebesar..
Permohonan Kasasi Terhadap Permohonan RUPS, dan 1 Yurisprudensi yang Berbeda
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada dasarnya permohonan kasasi terhadap permohonan RUPS hanya dapt diajukan apabila penetapan tersebut memberikan penetapan penolakan terhadap permohonan RUPS. Lalu bagaimana jika Termohon mengajukan kasasi? Yurisprudensi menunjukkan adanya pengiriman berkas kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung pun mempertimbangkan permohonan kasasi, meski pada akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam putusan Register Nomor 1330_K/PDT/2010.pdf tanggal 28 Oktober 2010.