Perseroan Terbatas Tidak Aktif Bertahun-Tahun
Para Pemilik Saham Perseroan Terbatas Tidak Aktif dapat menggunakan Pasal 91 UU PT yang menyatakan:“Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.”Namun demikian, untuk pelaksanaan Pasal 91 UU PT tersebut, seluruh pemegang saham harus sepakat dan tidak boleh ada satupun saham dengan hak suara yang menyatakan menolak keputusan yang ada.
Rekomendasi Film Tentang Hakim, Ada 5 yang Wajib Ditonton Calon Hakim Nih!
Buat kalian yang ingin jadi hakim atau tertarik dengan profesi hakim, ada 5 rekomendasi film tentang hakim dari hukumexpert, kira-kira apa saja? Yuk cek listnya di bawah ini!
Pencabutan Tap MPR Untuk Para Mantan Presiden
Berdasar uraian tersebut di atas, maka pencabutan TAP MPR yang telah dilakukan yang berkaitan dengan Mantan Presiden Soekarno, Mantan Presiden Soeharto, dan Mantan Presiden Abdul Rahman Wahid pun memang menjadi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mencabutnya. Dengan demikian, tidak ada permasalahan secara hukum terhadap pencabutan tersebut.
Apa itu Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian?
Apa itu asas konsensualisme? Asas konsensualisme yaitu bahwa dalam perjanjian terdapat kehendak para pihak untuk..
Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja dan Hubungan Dengan 2 Sengketa Hubungan Industrial Lainnya
Adapun jika ternyata terdapat sengketa hak atau sengketa kepentingan, maka sengketa haka tau sengketa kepentingan itu sendiri harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sengketa pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU 2/2004. Hal tersebut dikarenakan sengketa pemutusan hubungan kerja dapat saja terjadi karena adanya sengketa hak atau tidak jelasnya hak/kepentingan yang diatur dalam perusahaan.
Apa itu Antropologi Hukum? Berasal dari 2 Istilah
Apa itu antropologi hukum? Kata antropologi, berasal dari bahasa Yunani, menggabungkan “Antropos” yang berarti manusia dan “Logos” yang berarti..
Haruskah Pendiri Atau Pemegang Saham Menjadi Pengurus Perseroan Terbatas Berdasar UU 40/2007?
Pada beberapa perseroan, Direksi maupun Dewan Komisaris memang berasal dari Pendiri atau Pemegang Saham. Hal tersebut untuk mengantisipasi pengeluaran kepada pihak ketiga, atau menjalankan perusahaan sendiri sesuai standar pendiri atau pemegang saham. Meski demikian, UU 40/2007 maupun UU Cipta Kerja tidak pernah mengharuskan pendiri atau pemegang saham pada Perseroan Terbatas Persekutuan Modal untuk menjadi Direksi atau Dewan Komisaris pada perseroan dimaksud.Dalam beberapa kondisi, justru perseroan terbatas tidak memasukkan pendiri atau pemegang saham sebagai Direksi atau Dewan Komisaris, dengan pertimbangan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dari seorang professional. Pengangkan Direksi dan Dewan Komisaris dari pihak professional tersebut diharapkan dapat membuat perkembangan perusahaan dengan kemampuan para professional.
Istilah Posita dan Petitum Dalam Gugatan Contentiosa
Dalam suatu perkara gugatan, kita akan mendengar istilah posita dan petitum. Kedua istilah tersebut sangat penting karena merupakan unsur dari suatu gugatan.
Apa Arti Beyond Reasonable Doubt?
Apa arti beyond reasonable doubt dalam dunia hukum? Istilah tersebut berkaitan dengan pembuktian dalam sistem peradilan...
Ex Aequo Et Bono, Apa Itu?
Dengan demikian istilah “Ex Aequo Et Bono” adalah suatu istilah yang digunakan untuk memberikan kewenangan kepada hakim memutus selain yang tertuang dalam petitum gugatan. Hal tersebut juga berkaitan erat dengan kebebasan hakim sebagai pembawa Marwah keadilan di dunia.