Pengajuan permohonan Pembatalan Perkawinan

Pengajuan Permohonan Pembatalan Perkawinan dan Tata Caranya

Pengajuan permohonan pembatalan Perkawinan diajukan sesuai dengan hukum perkawinan yang digunakan. Manakala hukum perkawinan yang digunakan adalah hukum perkawinan sesuai agama Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama, maka permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan jika hukum perkawinan yang digunakan tidak menggunakan hukum Islam atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, maka pembatalan perkawinan diajukan melalui Pengadilan Negeri. Pengajuan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Feodalisme dan bagaimana hukum positif Indonesia mencegahnya

Feodalisme dan Bagaimana Hukum Positif Indonesia Mencegahnya

Meski dalam realitasnya praktek feodalisme sulit untuk dibendung, namun hukum positif Indonesia memiliki sistem yang disebut dengan..
Peninjauan Kembali Photo by Pexels

SEMA Tentang Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Sengketa Tata Usaha Negara

Terdapat SEMA tentang pembatasan upaya hukum kasasi terhadap sengketa tata usaha negara. SEMA tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 45A UU Mahkamah Agung. Keberadaan Pasal 45A Ayat (2) UU Mahkamah Agung tersebut diatur lebih lanjut dalam beberapa SEMA.
Permohonan Kasasi

Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali Serta 5 Perbedaannya

Permohonan Kasasi maupun Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung. Meski demikian, keduanya adalah upaya hukum yang berbeda satu sama lain,
Latihan Soal Tentang Istilah Hukum

Latihan Soal Tentang Istilah Hukum

20. Ketika Presiden mengampuni perbuatan terpidana yang mana kesalahan terpidana tersebut tetap ada, namun hukuman pidananya dihilangkan, disebut? a. Grasi b. Amnesti c. Abolisi d. Rehabilitasi
Kantor Artis Baim Wong Ambruk dan Peraturan Tentang Konstruksi

Kantor Artis Baim Wong Ambruk, Pengaturan Tentang Keamanan Konstruksi dan Potensi Sanksi

Kejadian kantor Artis Baim Wong ambruk tersebut masih belum diketahui secara jelas penyebabnya. Sehingga tidak dapat dipastikan pula apakah melanggar izin pendirian bangunan, tata bangunan yang tidak sesuai, atau material bangunan yang tidak layak. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja pendirian bangunan yang kemudian dapat merugikan harta benda seseorang atau bahkan nyawa seseorang dapat diancam dengan sanksi secara pidana.
Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan; Syarat-Syarat Serta 3 Sebab Batalnya Putusan

Putusan pengadilan harus memenuhi seluruh syarat putusan pengadilan sebagaimana dimaksud di atas. Manakala terdapat syarat yang tidak terpenuhi, maka dapat diajukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan dimaksud, dengan alasan bahwa putusan pengadilan tersebut telah lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Persetubuhan anak di luar kawin 5 asas hukum pidana Photo by Pexels Kindel Media

Persekusi Sebagai Tindak Pidana Dalam KUHP 2023

Terlepas dari permasalahan diaturnya pidana umum dan khusus dalam satu ketentuan, dapat diketahui meskipun tidak terdapat definisi yang baku terhadap pengertian persekusi sebagai tindak pidana. Namun dengan adanya rumusan tindak pidana persekusi dalam UU KUHP setidaknya memberikan gambaran terhadap perbuatan persekusi itu sendiri. Sebab, dalam beberapa kasus, perbuatan yang seharusnya merupakan persekusi namun hukuman yang diberikan mengacu pada ketentuan-ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP Wvs. Dimana hal tersebut justru menghilangkan nilai dari persekusi atau kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri.
Latihan Soal Tentang Istilah Hukum

Latihan Soal Tentang Arbitrase

20. Ketua Arbiter yang dipilih oleh Ketua Pengadilan Negeri a. dilakukan karena dua arbiter lainnya telah memilih Ketua Arbiter b. dilakukan karena adanya hak ingkar c. tidak dapat diajukan pembatalan d. a, b, dan c benar
Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya dan UNHCR Serta Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia memiliki kewenangan untuk mengusir pengungsi Rohingya yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Tidak terikatnya Indonesia dengan konvensi yang mengatur hak-hak pengungsi bukan berarti penanganan terhadap pengungsi tidak berjalan. Dengan adanya Perpres 125/2016, penanganan terhadap pengungsi Rohingya diharapkan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan sebagai wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1 34 35 36 37 38 159