Onslag dan Vrijspraak

Onslag dan Vrijspraak merupakan istilah yang dikenal dalam peradilan pidana. Apabila dikaitkan dengan kondisi terdakwa nantinya, keduanya memang memiliki akibat yang sama, namun tidak bagi status perbuatan keduanya.
Onslag diambil dari kata onslag van recht vervolging yang berasal dari bahasa belanda dan memiliki arti “lepas dari tuntutan”. Onslag diatur dalam Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Berdasar pasal tersebut, maka kriteria onslag adalah:[1]
- Apa yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan
- Tetapi sekalipun terbukti, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana
Terpenuhinya kriteria tersebut membuat terdakwa tidak dipidana, namun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti. Salah satu yang menjadikan alasan seorang terdakwa memperoleh putusan lepas diantaranya tuntutan terhadap terdakwa atas penipuan yang didasarkan pada perjanjian. Contoh putusan yang menjatuhkan putusan onslag adalah Putusan Register Nomor 74/Pid.B/2018/PN Mnd yang dalam putusannya menyatakan Terdakwa MELKY REINHARD SAMADI terbukti scara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,melainkan perbuatan perdata.
Selanjutnya berkaitan dengan istilah vrijspraak, merupakan kata yang berasal dari Bahasa Belanda dengan arti bebas. Putusan Bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mengatur:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”
Dengan demikian, bukan hanya perbuatan tersebut tidak terbukti sebagai perbuatan pidana, namun perbuatan terdakwa tersebut tidak terbukti pula seluruhnya. Banyak contoh putusan pidana yang memberikan putusan bebas kepada terdakwa.
Lebih lanjut, berkaitan dengan upaya hukum, pada dasarnya KUHAP telah melarang adanya upaya hukum bagi putusan bebas, sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP yang menyatakan:
“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”
Berdasar ketentuan tersebut, maka putusan lepas adalah putusan yang dapat diajukan upaya hukum kasasi. Namun demikian, di dalam praktek telah terjadi contra legem dimana penerapan hukum secara terang-terangan bertentangan dengan undang-undang. Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dimulai dari Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 yang terbit hanya 2 (dua) tahun setealh diundangkannya KUHAP, namun telah memperbolehkan upaya hukum kasasi atas putusan bebas. Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 1983 terbit yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Register Nomor 275 K/Pid/1983 yang menyatakan permohonan kasasi atas putusan bebas diterima.[2] Dengan demikian, baik onslag maupun vrijspraak, keduanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
[1] Yahya Harahap, 2019, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, halaman 352.
[2] Ibid, halaman 544
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKebijakan Rencana Penggantian LPG 3 Kg ke Kompor Listrik...
Upaya Hukum Biasa Atas Putusan Pidana

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.