Kebijakan Rencana Penggantian LPG 3 Kg ke Kompor Listrik dan Upaya Hukum yang Dapat Diajukan
Peralihan dari LPG Tabung 3 Kg ke kompor listrik telah direncanakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024. Namun mengenai pendistribusian dan pemberlakuannya belum diatur secara siginifikan (Permen ESDM 16/2020). Hal ini menunjukkan bahwa peralihan tersebut sebenarnya telah diatur secara eksplisit pemberlakuannya dalam Permen ESDM 16/2020, namun mengenai pendistribusian dan penghapusan masih belum ada peraturan yang menjangkau hal tersebut.