Oligopoli Sebagai Persaingan Usaha Tidak Sehat

Oligopoli merupakan salah satu macam persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Pengertian Oligopoli terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU 5/1999 yang menyatakan:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Berdasar pengertian tersebut, Oligopoli merupakan suatu tindakan antara dua pelaku usaha atau lebih yang sepakat untuk melakukan penguasaan fisik dan pemasaran barang dan jasa.

 

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) UU 5/1999 mengatur lebih rinci terkait Oligopoli dimaksud, yaitu:

Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”

Dengan demikian, suatu tindakan dikategorikan oligopoli manakala:

  1. Dilakukan lebih dari 1 (satu) pelaku usaha; dan
  2. Penguasaan lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Kedua syarat tersebut berifat kumulatif, sehingga harus terpenuhi semuanya.

 

Pasal 4 UU 5/1999 tersebut memang dikategorikan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menggunakan pendekatan Rule of Reason. Pengertian Rule of Reason sendiri adalah pendekatan dimana pengadilan dimungkinkan untuk melakukan interpretasi terhadap undang-undang yang mengatur. Artinya, harus diketahui adanya implikasi dari suatu tindakan diantara Pelaku Usaha untuk kemudian membuat pangsa pasar sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi miliknya seluruhnya, sehingga pada dasarnya Oligopoli merupakan suatu monopoli yang dilakukan lebih dari satu Pelaku Usaha yang dilakukan untuk membatasi persaingan usaha atau suatu tindakan yang memang telah alamiah.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H.

 

Sumber:

Fitrah Akbar Citrawan, 2017, Hukum Persaingan Usaha: Penerapan Rule of Reason Dalam Penanganan Praktik Kartel, Jakarta, Suluh Media.

Susanti Adi Nugroho, 2018, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta, Prenadamedia Group.

 

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.