Naturalisasi: Syarat WNA Menjadi WNI

Naturalisasi
Secara definisi rakyat selalu dikaitkan dengan istilah ”warga negara”. Istilah warga negara merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda yaitu staatsburger, dalam bahasa Inggris menggunakan istilah citizens, sedangkan dalam bahasa Perancis istilah yang digunakan untuk mendefinisikan warga negara yaitu citoyen. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pun memberikan penjelasan mengenai pengertian warga negara, adapun yang dimaksud dengan warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Di sebagian besar masyarakat modern, kewarganegaraan diperoleh melalui kelahiran (ius sanguinis), berdasarkan tempat lahir (ius soli) atau pewarganegaraan (naturalisasi). Kewarganegaraan karena kelahiran (ius sanguinis) adalah praktik pemberian kewarganegaraan kepada individu berdasarkan keturunannya yakni mengikuti kewarganegaraan orang tua terutama ayah. Sedangkan kewarganegaraan karena tempat lahir (ius soli) diperoleh berdasarkan tempat kelahiran mereka, terlepas dari status kewarganegaraan orang tua. Naturalisasi, di sisi lain, adalah proses warga negara asing dapat menjadi warga negara suatu negara melalui proses hukum formal.[1]
Indonesia seringkali melakukan pewarganegaraan terhadap orang-orang yang memiliki keturunan darah Indonesia khususnya dalam bidang olahraga seperti sepakbola. Di Tim Nasional Indonesia (Timnas Indonesia) sendiri tercatat sejak 2019-2024, jumlah pemain naturalisasi ada 11 pemain diantaranya adalah Sandy Walsh, Jordi Amat, Shayne Pattynama, Rafael Struick, Ivar Jenner, Justin Hubner, Jay Idzes, Nathan Tjoe, Tom Haye, Elkan Baggot, dan Martin Paes. Jauh sebelum tahun tersebut, sudah banyak pemain-pemain yang berdarah keturunan Indonesia menjalani proses pewarganegaraan atau naturalisasi.[2]
Syarat Naturalisasi
Proses naturalisasi merupakan suatu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan). Sehingga dapat dipahami bahwa salah satu cara memperoleh kewarganegaraan ialah naturalisasi. Proses naturalisasi biasanya melibatkan pemenuhan persyaratan tertentu, seperti masa tinggal minimum, kemahiran bahasa, dan pengetahuan tentang sejarah, budaya, dan institusi negara. Adapun Pasal 9 UU Kewarganegaraan mengatur persyaratan untuk naturalisasi diantaranya sebagai berikut:
- T elah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- P ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- S ehat jasmani dan rohani;
- D apat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- T idak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- J ika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- M empunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- M embayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Kemudian, berkas tersebut disampaikan kepada Pejabat. Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Presiden dapat mengabulkan atau mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sementara penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Persyaratan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan dirancang untuk memastikan bahwa individu memiliki pemahaman dasar tentang negara di mana mereka ingin menjadi warga negara dan berkomitmen pada nilai dan prinsipnya. Proses naturalisasi juga memberikan peluang untuk interaksi sosial dan jejaring. Banyak negara mewajibkan pemohon untuk menghadiri kelas kewarganegaraan atau wawancara, yang memberikan kesempatan untuk bertemu dengan orang lain yang juga sedang dalam proses naturalisasi. Hal ini dapat membantu membangun jaringan sosial dan menumbuhkan rasa kebersamaan dan rasa memiliki.[3]
Pasal 12 UU Kewarganegaraan merupakan prosedur normal yang harus dilalui oleh warga asing yang ingin mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Diluar prosedur normal tersebut, ada pula prosedur Istimewa yang diatur Pasal 20 UU Kewarganegaraan yang berbunyi:
“Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.”
Artinya, syarat untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia yaitu pemohon harus berjasa terhadap negara Indonesia salah satunya di bidang olahraga. Apabila memenuhi syarat tersebut, syarat-syarat prosedur naturalisasi secara normal tidak diperlukan lagi.
Pasal 20 UU Kewarganegaraan juga memberikan peluang pewarganegaraan dengan alasan demi kepentingan negara. Penjelasan Pasal 20 UU Kewarganegaraan telah menerangkan bahwa pemberian status kewarganegaraan Indonesia di luar prosedur secara normal hanya untuk pemohon yang berjasa luar biasa terhadap Indonesia.
Ditinjau dari sisi prestasi olahraga, pemain dapat memberikan dampak berupa kemajuan dan mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah internasional. Selain itu, perlu diperhatikan pula bahwa Pasal 20 UU Kewarganegaraan tersebut membatasi alasan kepentingan negara tersebut hanya kepada pemohon yang berjasa meningkatkan kedaulatan negara khususnya dibidang perekonomian.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa proses naturalisasi para pemain Timnas Indonesia berdasar pada Pasal 20 UU Kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara di dunia sepakbola Internasional. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan bahwa kewarganegaraan secara istimewa yang diberikan haruslah dipandang sebagai sesuatu yang eksklusif. Agar tidak terjadi suatu pemahaman di masyarakat terkait naturalisasi yang diberikan kepada warga asing itu sendiri.
Penulis: Rizky Pratama J, S.H
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Muhammad Adiguna Bimasakti, Problematik Konstitusionalitas Naturalisasi Di Indonesia, Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, Vol. 03, No. 01, April 2023, halaman 100-112
[2] Asad Arifin, Daftar Lengkap Pemain Naturalisasi Indonesia, https://www.bola.net/tim_nasional/daftar-lengkap-pemain-naturalisasi-indonesia-ff017d.html
[3] Titik Susiatik, Ilmu Kewarganegaraan (Civics), Cerdas Ulet Kreatif, 2020, Jember, halaman 107.
Baca juga:
Ancaman Warga Negara Indonesia Kehilangan Kewarganegaraan di Malaysia
Penetapan Ahli Waris yang Ahli Warisnya Warga Negara Asing
Kartu Tanda Penduduk Sementara Warga Negara Asing
Diduga Joki Tes IELTS Warga Negara Asing Ditangkap
Pengertian dan Tata Cara Pemberian Amnesti
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAnggota DPR Dapat KIP Kuliah? Fungsi dan Tujuan KIP...
5 Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.