Pengertian dan Tata Cara Pemberian Amnesti

Amnesti mempunyai keistimewaan pada kepentingan negara terkait dengan pengakuan, penghargaan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusi Warga Negara sehubungan dengan hal ini amnesti bersifat konstitusional karena mandat konstitusi kepada penyelenggaraan negara untuk menjamin Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional setiap warga negaranya. Pemberian amnesti secara yuridis formil dalam landasan Konstitusional tersebut tidak ada batasan dan kriteria perkara pidana tertentu.