Ancaman Warga Negara Indonesia Kehilangan Kewarganegaraan di Malaysia

Persoalan kewarganegaraan adalah suatu persoalan pokok yang mendasar tentang bagaimana seseorang hidup pada suatu wilayah negara dimana pada masing-masing negara itu memiliki aturan hukum masing-masing, inilah persoalan terpenting bagaimana kepastian tentang status kewarganegaraan seseorang, dimana seseorang harus mengikuti aturan hukum negara mana dan tergolong warga negara mana. Dalam hukum Internasional yang dimuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), menyatakan bahwa setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan. Selain itu, merujuk pada Konvensi 1961 Tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan melarang hilangnya kewarganegaraan yang diakibatkan oleh suatu perubahan status, kecuali orang yang bersangkutan memiliki atau memperoleh kewarganegaraan lain seperti akibat dari perkawinan dan berakhirnya perkawinan.