Memperingati Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi Mendapat Remisi

Pada tanggal 17 Agustus 2022, Indonesia merayakan hari kemerdekaan ke-77 (tujuh puluh tujuh). Dalam peringatan HUT RI ke-77 tersebut, pemerintah memberikan remisi kepada para tahanan di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diseluruh daerah. Dilansir dari beberapa media berita, pemberian remisi kepada sejumlah tahanan lapas dilakukan setelah melakukan upacara kemerdekaan Indonesia. Salah satu Lembaga Pemsyarakatan yang narapidananya mendapat remisi adalah Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 B Blitar, pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada tahanan lapas yang telah didata sebelumnya.[1] Program remisi ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, hal ini diamanatkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang penyerahan remisi umum bagi Narapidana.[2]
Berkaitan dengan remisi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 (Permenkumham 7/2022) Perubahan kedua Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Aturan baru tersebut diberlakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus yaitu korupsi, terorisme dan narkoba. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 menyebutkan:
“Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Keputusan pemberian remisi diberikan oleh Menteri, hal ini didasarkan kepada ketentuan pasal 24 ayat 1 Permenkumham 3/2018 menyebutkan:
“Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas.”
Usulan remisi yang telah disetujui Dirjen Pemasyarakatan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh penetapan. Keputusan diberikan setelah mendapatkan ketetapan secara tertulis dari Menteri Hukum dan HAM dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan 45 ayat (1) Permenkumham 7/2022, yaitu:
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
- Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan.
Namun demikian, terdapat syarat-syarat khusus bagi beberapa narapidana untuk mendapatkan remisi. Contohnya, ketentuan Pasal 45 ayat (2) menyebutkan, Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, yakni:
- Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
- Menyatakan ikrar:
-
- Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
- Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus memenuhi syarat telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Jenis-jenis remisi diatur dalam ketentuan pasal 3 Permenkumham 3/2018 dan pasal 4 Permenkumham 7/2022, yaitu sebagai berikut:
1. Remisi Umum, diberikan pada saat hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Besaran remisi umum yang diberikan, adalah sebagai berikut:
-
- Bagi napi yang sudah dipenjara selama enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan,
- Bagi yang sudah dipenjara lebih dari 12 bulan diberikan remisi dua bulan, bagi yang sudah dipenjara dua tahun diberikan remisi tiga bulan,
- Bagi yang sudah dipenjara tiga tahun diberikan remisi empat bulan,
- Bagi yang sudah dipenjara empat dan lima tahun diberikan remisi lima bulan,
- Bagi yang sudah dipenjara enam tahun dan seterusnya diberikan remisi enam bulan.
2. Remisi Khusus, diberikan pada saat hari raya keagamaan sesuai agama napi. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan, yakni:
-
- Islam: hari raya Idul Fitri,
- Kristen Protestan dan Katolik: hari raya Natal,
- Hindu: hari raya Nyepi,
- Buddha: hari raya Waisak.
- Selain agama-agama tersebut (agama lain, kepercayaan, WNA), biasanya napi akan memilih aliran kepercayaan yang mirip dengan agama yang telah disebutkan
Mengenai besaran remisi khusus adalah:
-
- Bagi narapidana yang telah dipenjara enam sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari,
- Bagi yang telah dipenjara lebih dari 12 bulan sampai tiga tahun, diberikan remisi satu bulan,
- Bagi yang telah dipenjara empat dan lima tahun, diberikan remisi satu bulan 15 hari,
- Bagi yang telah dipenjara enam tahun, diberikan remisi dua bulan.
3. Remisi kemanusiaan, diberikan untuk kepentingan kemanusiaan kepada:
-
- Napi anak,
- Napi berusia di atas 70 tahun,
- Napi yang dinyatakan dokter lapas/dokter ahli memiliki penyakit yang sulit disembuhkan, mengancam jiwa, atau memerlukan perawatan ahli,
- Napi yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun.
4. Remisi tambahan, diberikan bersamaan dengan remisi umum karena napi melakukan perbuatan yang bermanfaat, seperti:
-
- Berbuat jasa kepada negara, besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
- Bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan (misalnya, menjadi donor organ tubuh dan/atau donor darah), besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
- Membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, besaran remisi sebesar satu pertiga dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
- Menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
[1] https://www.kompas.tv/article/319860/ratusan-napi-dapatkan-remisi-di-hari-kemerdekaan
[2] https://jurnalpolri.com/peringatan-hari-kemerdekaan-ratusan-narapidana-lapas-garut-mendapatkan-remisi/
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar Oleh Prof....
Tanggung Jawab Pengangkut Pengelola Pesawat Udara
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
