Mahkamah Konstitusi Merubah Isi Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat

Mahkamah Konstitusi merubah isi pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat). Perubahan tersebut dilakukan dalam amar putusan Register Nomor 91/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara mana diajukan permohonannya oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., yang merupakan advokat di Leo & Partners Jakarta.
Dikatakan dalam permohonannya bahwa salah satu alasan permohonan tersebut adalah masa jabatan pimpinan organisasi advokat yang memiliki potensi akan diubah sendiri oleh pimpinan organisasi. Di samping itu, alas an lain diajukannya permohonan tersebut salah satunya juga berkaitan dengan terpilihnya lagi Sdr. Otto Hasibuan sebagai ketua PERADI setelah dirinya tidak menjabat satu perode sebelumnya. Pemilihan kembali Sdr. Otto Hasibuan menjadikan organisasi PERADI tidak mengalami regenerasi yang pada akhirnya juga menjadi akar perpecahan organisasi advokat. Perpecahan organisasi advokat yang juga menjadikan banyaknya pimpinan organisasi, mengharuskan peraturan perundang-undangan mengatur masa jabatan tersebut agar sistem multibar yang ada saat ini memberikan pembatasan kewenangan pimpinan organisasi advokat dalam menjabat.
Amar Putusan Register Nomor 91/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022 memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) yang menyatakan, “Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat mupun di tingkat daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Berdasar putusan tersebut, maka Anggaran Dasar Organisasi Advokat tidak dapat lagi membuat ketentuan lain tentang masa jabatan tersebut. Diharapkan dengan adanya ketentuan tersebut, maka perpecahan demi perpecahan dapat terhindarkan dan terjadi regenerasi dalam diri organisasi advokat.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanKetentuan Hak Cipta Penggunaan Foto dalam Promosi
Permohonan Praperadilan Atas Obyek yang Sama Dengan Alasan Berbeda

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.