Ketentuan Hak Cipta Penggunaan Foto dalam Promosi

Foto merupakan sebuah karya yang melekat di dalamnya hak kekayaan intelektual berupa hak cipta. Kekayaan intelektual merupakan suatu aset yang bersumber dari pemikiran seseorang. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam dunia bisnis, promosi dengan memasang iklan atau reklame merupakan sesuatu yang sering dilakukan. Bahkan, tanpa sadar sering mengambil foto di berbagai media tanpa didasari dengan izin. Keadaan tersebut tentunya telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU 28/2014. Terlebih lagi, apabila foto yang diambil berbentuk potret (fotografi manusia).