Macam-Macam Pajak Daerah

Macam-Macam Pajak Daerah timbul setelah adanya desentralisasi yang berlaku di Indonesia.[1] Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu daerah dalam pembiayaan pembangunan yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari potensi daerah berupa pajak. pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Ketentuan mengenai pajak daerah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan tetapi aturan ini dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Keberadaan UU HKPD ditujukan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.[2]
Pasal 1 Angka 21 UU HKPD, memberikan pengertian terkait pajak daerah sebagai berikut:
“Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa pajak daerah merupakan iuran wajib daerah bersifat memaksa. Dengan kata lain pajak daerah merupakan kontribusi kepada pemerintahan daerah yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah guna melaksanakan pembangunan, penyelenggaraan pemerintah daerah unuk pelayanan masyarakat. Jenis pajak daerah terbagi menjadi 2 (dua) sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU HKPD sebagai berikut:
- Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Alat Berat;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan;
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangu.nan Perdesaan dan Perkotaan;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
- Pajak Reklame;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor; dan
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dari jenis-jenis tersebut, instrumen pemungutannya pun berbeda-beda. Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.[3] Sedangkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.[4]
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak berdasarkan penetapan kepala daerah antara lain adalah surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang. Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak antara lain adalah surat pemberitahuan pajak daerah. Dokumen surat pemberitahuan pajak daerah wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh wajib pajak kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pendapatan pemerintah daerah tidak hanya dari pajak daerah saja melainkan juga berasal dari retribusi daerah. Pasal 1 Angka 22 UU HKPD mengartikan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dari definisi tersebut terdapat perbedaan antara pajak daerah dengan retribusi daerah yang dimaksud dalam UU HKPD. Dilihat dari objeknya antara pajak daerah dan retribusi daerah berbeda, jika pajak daerah objeknya berlaku umum sementara retribusi hanya kepada orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintahan.
Perbedaan tersebut juga dapat dilihat dari sifatnya, jika pajak daerah bersifat memaksa dan menyeluruh, maka retribusi bersifat memaksa dikala seseorang atau badan menggunakan suatu jasa dari badan atau lembaga pemerintahan seperti pelayanan, perizinan dan jasa-jasa lainnya. Pengenaan pajak daerah ataupun retribusi daerah didasari dengan adanya otonomi daerah. Hal ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk menggali hasil kekayaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah baik melalui pajak maupun retribusi daerah.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD., & Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Andi, Yogyakarta, 2016, halaman 12.
[2] Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
[3] Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
[4] Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanGugatan Rekonvensi/Gugatan Balik
Maba UIN Surakarta Dipaksa Registrasi Pinjol, Bisakah Dibatalkan?
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
