Komisi Penyiaran Indonesia dan 6 Tugasnya

Komisi Penyiaran Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran). UU Penyiaran tersebut dibentuk dengan tujuan mengatur segala hal tentang penyiaran di Indonesia. Lahirnya UU Penyiaran lebih dikarenakan tuntutan reformasi termasuk reformasi dalam lingkup dunia penyiaran yang menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran.

KPI sendiri terdiri dari KPI pusat dan KPID di daerah. KPID memiliki tugas yang bersifat koordinatif yang melaksanakan cakupan pelaksanaan kebijakan tingkat provinsi. Sedangkan kebijakan secara nasional ditentukan oleh KPI pusat.

Dalam tujuannya, KPI dibentuk untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyiaran. Pelaksanaan tugas dari KPI diawasi secara langsung oleh DPR RI, sedangkan KPID diawasi oleh DPRD Provinsi.[1]

Struktur kepengurusan KPI diatur dalam Pasal 9 UU Penyiaran yang terdiri dari 9 anggota KPI dan 7 anggota untuk KPID. Kepengurusan KPI terdiri dari ketua, wakil ketua yang dipilih langsung oleh anggota. Masa jabatan ketua, wakil, dan anggota KPI berlangsung selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sedangkan terkait pendanaan KPI pusat berasal dari APBN dan KPID berasal dari APBD.

Adapun pembidangan KPI terdiri atas bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, bidang pengawasan isi siaran, dan bidang kelembagaan. Dimana masing-masing pembidangan melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pada program dan kegiatan penyiaran itu sendiri.[2]

 

Fungsi dan Tugas KPI

KPI sebagai wujud peran serta masyarakat, berfungsi untuk mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat berkaitan dengan penyiaran. Sehingga untuk menjalankan fungsi tersebut KPI memiliki beberapa kewenangan, antara lain:

  1. Menetapkan standar program siaran;
  2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program penyiaran;
  4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
  5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.[3]

Tercantum dalam Pasal 8 ayat (3) UU Penyiaran, KPI mempunyai tugas dan kewajiban yang diuraikan dalam beberapa poin diantaranya:

  1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
  2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
  3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait;
  4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
  5. Menampung, meneliti, dan menindaklanuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
  6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Pasal 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002

[2] https://kpid.ntbprov.go.id/page/tugas-pokok-dan-fungsi-kpid-ntb.html

[3] Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002

 

Baca juga:

Kasus Pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia

Kontroversi Film Kiblat: Pelaku Perfilman yang Menggunakan Unsur Agama dan Ancaman Hukumannya

 

Tonton juga:

Komisi Penyiaran Indonesia| Komisi Penyiaran Indonesia| Komisi Penyiaran Indonesia| Komisi Penyiaran Indonesia| Komisi Penyiaran Indonesia|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.