Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Hak Asasi Manusia

Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) mengatur hak asasi manusia terkait dengan hak untuk memperoleh informasi, yang menyatakan sebagai berikut:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Selanjutnya pemerintah mengatur lebih lanjut tentang keterbukaan informasi publik tersebut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU 14/2008”). Pasal 1 butir 2 UU 14/2008 memberikan pengertian informasi publik sebagai:

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Adapun Badan Publik diatur dalam Pasal 1 butir 3 UU 14/2008 yang menyatakan:

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.”

Informasi Publik yang Harus Dibuka

UU 14/2008 mengatur beberapa informasi yang harus dibuka untuk publik. Beberapa informasi tersebut ada yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 14/2008. Di samping itu ada pula informasi yang harus diumumkan secara serta merta karena sifatnya yang mengancam hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/2008. Adapun informasi yang harus tersedia setiap saat oleh Badan Publik yang berdasar Pasal 11 UU 14/2008 terdiri atas:

a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;

b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;

c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;

d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;

e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;

f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau

h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Tidak hanya badan publik, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), partai politik, dan organisasi non pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi sebagaimana ditentukan dalam UU 14/2008. Sebagai pelaksana UU 14/2008, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang Tidak Dapat Dibuka

Pasal 17 UU 14/2008 mengatur informasi-informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses peradilan atau proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang jika dibuka dapat mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang jika dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang jika dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang jika dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi;
  6. Informasi yang jika dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang jika dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan/atau wasiat seseorang;
  8. Informasi yang jika dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau putusan pengadilan;
  10. Informasi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diungkap berdasar peraturan perundang-undangan.

 

Berdasar uraian di atas, maka pada dasarnya memperoleh informasi merupakan suatu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Lebih khusus lagi, informasi oleh badan publik, BUMN/D, partai politik dan organisasi non pemerintah yang memperoleh dana dari pemerintahan merupakan suatu hal yang wajib untuk dibuka, mengingat dana pemerintah merupakan dana yang diperoleh dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat, sehingga rakyat pun harus mengetahui peruntukan setiap uang yang mereka keluarkan apakah digunakan untuk kesejahteraan dan masa depan negara atau disalahgunakan untuk hal yang akan merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak. Meski demikian, adanya ketentuan tentang keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi manusia tidak menjadikan seluruh informasi harus dibuka kepada publik, sebab sebagian informasi memiliki kepentingan yang membuatnya harus dirahasiakan untuk kepentingan negara seperti informasi tentang pertahanan dan keamanan negara.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.