Home / Page 5

Pertanahan & Perumahan

Penyelesaian Sengketa Tanah

Opsi 1 apabila tanah belum memiliki sertifikat dapat menggunakan Letter C sebagaimana di tahun 1980-an Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang berada dicatat di kantor desa/kelurahan. Opsi 2 apabila memiliki sertifikat perlu adanya pengecekan ulang bagi pihak yang memiliki tanah berdampingan, pengukuran tanah diperlukan untuk membuat sertifikat dengan luas tanah yang presisi sesuai dengan faktanya.

Ancaman Pasal bagi Orang yang Tidak Mengakui Kegiatan Jual Beli

Penjual tanah tersebut juga dapat dituntut melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur pada pasal 278 KUHP, berdasarkan pasal tersebut biasanya seseorang yang melakukan penipuan akan menerangkan sesuatu yang seolah-olah benar atau terjadi, namun sesungguhnya perkataan tersebut adalah tidak sesuai dengan kenyataan karena tujuannya adalah untuk meyakinkan seseorang agar menguntungkan dirinya sendiri. Dengan adanya bukti AJB membuktikan bahwa pembeli telah membeli serta membayarkan uangnya kepada penjual untuk pembelian tanah yang dimana penjual mengelak telah menjual tanahnya.

Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Hak Milik Terhadap Tanah yang Diakui oleh Orang Lain

Dari pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa surat yang Saudara miliki masih dalam bentuk petok D atau IPEDA, yang mana belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pada dasarnya Petok D atau IPEDA adalah bukti pembayaran pajak, dan tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun demikian, apabila Petok […]

Pewaris Melarang Memasuki Areal Warisan Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi

Mengenai perbuatan menghalangi atau melarang memasuki areal wilayah warisan namun warisan tersebut belum dibagi, kami sarankan untuk memperjelas kedudukan Anda secara perdata terlebih dahulu terhadap obyek hak atas tanah tersebut, kemudian Anda dapat memperjuangkan hak waris Anda dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan. Di samping itu, dalam mempermasalahkan hal ini ke ranah pidana Anda tidak dapat mengajukan gugatan, kalau ternyata pembagiannya adalah untuk si penanya atau bukan untuk ahli waris yang melarang masuk itu justru dapat dikenakan Pasal 167 KUHP.

Akibat Hukum Jual Beli Tanah Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Berhak

Berdasarkan Pasal 385 Ke-1 KUHP, perbuatan ini dapat dipidana, dan dibuktikan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Maka harus dapat dibuktikan bahwa pihak yang Saudara sebut tidak memiliki hak atas tanah tersebut telah “menjual” atas “ hak atas tanah” yang diketahui bahwa tanah tersebut adalah “hak orang lain” atau dalam hal ini adalah hak para ahli waris, sehingga dari unsur-unsur tersebut dapat dibuktikan bahwa penjual bersalah dan dapat dipidanakan.

Penjualan Hak Guna Bangunan Tanpa Menjual Hak Milik Atas Tanah

Tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pak K juga dapat dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Perppu 51/1960) yang pada intinya menyatakan bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Akta Pembagian Hak Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan salah satu dokumen yang dijadikan dasar dalam mengurus pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat. Jika ahli waris hanya menyertakan Surat Keterangan Waris, maka hak atas tanah tersebut masih berstatus kepemilikan bersama. Namun, jika ahli waris menyertakan APHB, maka hak atas tanah tersebut telah berstatus hak individu, tergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam APHB. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat APHB. Namun demikian, apabila para pihak setuju untuk menempuh prosedur ini, maka tentu akan terdapat dua kali pembayaran pajak yaitu pajak yang dikenakan saat peralihan hak kepada seluruh ahli waris dan pajak yang dikenakan saat peralihan kepada sebagian atau salah satu ahli waris dengan APHB.

Kepemilikan Hak Atas Tanah Secara Kolektif

Berbicara mengenai kepemilikan hak atas tanah, maka erat kaitannya dengan bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah). Berdasarkan atas pertanyaan yang diajukan, kami menganggap bahwa hak atas tanah yang dimiliki lebih dari satu orang yang […]
1 3 4 5