Kekuatan Hukum Petok D Sebagai Hak Milik Terhadap Tanah yang Diakui oleh Orang Lain
Pertanyaan
tanah garap saya diaku oleh anak2 tukang kebun saya. lokasi tanah ; jl. ciumbuluit. kotamadya bandung. luas 4.000 m2. yang 1500 m2 sudah saya jual, thn. 2017 yll. tukang kebun saya sudah almarhum. sekarang kondisi saya bangkrut. bisakah tanah tsb kembali ke saya…? bagaimana caranya….? mereka tidak memiliki surat2. sedangkan saya punya hingga tingkat kecamatan. terima kasih.Intisari Jawaban
Dari pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa surat yang Saudara miliki masih dalam bentuk petok D atau IPEDA, yang mana belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Pada dasarnya Petok D atau IPEDA adalah bukti pembayaran pajak, dan tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun demikian, apabila Petok […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan