Cara Mengembalikan Status Anak Angkat yang Tertulis dalam Kartu Keluarga Sebagai Anak Kandung

bermix studio on unsplash

Pertanyaan

Asslkm. Ijin bertanya, kalau sy punya adik angkat yg masih saudara dari bibi, yg oleh bapak (mungkin karena ketidaktahuan) dijadikan anak kandung sehingga tertulis di akta kelahiran dan KK sebagai anak kandung ( waktu itu tanpa proses pengadilan namun akta kelahirannya keluar karena untuk administrasi masuk sekolah). Bagaimanakah caranya untuk dapat mengembalikan/ memperbaiki status anak kandung tersebut menjadi anak angkat ( atau nasabnya kembali ke orangtua asal) baik di akta kelahiran maupun KK. Karena ini merupakan kekhilafan/ dosa masa lalu yg cukup berat. Mhn masukan dan pencerahannya.

Intisari Jawaban

Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang administrasi kependudukan tersebut, tidak satupun menyebutkan tentang prosedur perubahan Akta Kelahiran karena adanya kesalahan penyebutan nama orang tua. Oleh karena itu, permohonan perubahan nama orang tua pada Akta Kelahiran tersebut dapat dilakukan dengan melakukan permohonan kepada Dinas Pencatatan Sipil setempat atau dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yaitu berupa permohonan perubahan Akta Kelahiran. Tentu permohonan tersebut harus disertai dengan alat-alat bukti yang sah, diantaranya adalah bukti surat seperti keterangan lahir dari bidang atau pihak yang membantu kelahiran. Bukti lain yang dapat diajukan adalah saksi yang mengetahui tentang pengangkatan anak tersebut.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan