Seseorang yang Mengganggu Lingkungan dan Tidak Pergi Meski Diusir, Berikut Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan
Seseorang yang mengganggu lingkungan saja tidak dapat dipidanakan. Pidana dapat diberikan apabila pengusiran oleh pemilik tanah/rumah tidak dihiraukan. Namun demikian, dalam hal ini, kami tetap menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saudara dapat meminta RT atau RW untuk menjadi mediator dalam penyelesaian masalah dimaksud.
